Polwan Pembakar Suami di Aspol Kota Mojokerto Resmi Ditahan
Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Dirmanto. -Farid Al Jufri-
SURABAYA, MEMORANDUM - Briptu Fadhilatun Nikmah (FN), polwan Polres Mojokerto Kota yang membakar suaminya, Briptu Rian Dwi, anggota Polres Jombang di Asrama Polisi (Aspol) Kota Mojokerto, pada Sabtu 8 Juni 2024 resmi ditahan di ruang tahanan Mapolda Jatim.
BACA JUGA:Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Siapkan Botol Berisi Bensin
Hal ini disampaikan Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Dirmanto, dari hasil gelar perkara yang dipimpin Dirreskrimum Kombespol Totok Suharyanto bahwa telah dilakukan penahanan terhadap tersangka Briptu FN di ruang tahanan Polda Jatim.
BACA JUGA:Ini Barang Bukti yang Diamankan dari Kasus Polwan Bakar Polisi di Mojokerto
"Karena yang bersangkutan mengingat memiliki tiga anak balita yang harus dirawat sehingga ada hal inklusif anak di situ sesuai aturan perundang-undangan. Sehingga terhadap tersangka saat ini ditempatkan di pusat pelayanan terpadu RS Bhayangkara Polda Jatim," kata Kabidhumas Kombespol Dirmanto, Senin 10 Juni 2024.
Kemudian yang kedua Lanjut Dirmanto, seperti yang ia sampaikan kemarin bahwa pasca kejadian tersangka ini berusaha sekuat tenaga untuk melakukan pertolongan terhadap korban.
"Di mana tersangka ini juga mengalami luka-luka di beberapa bagian tubuhnya. Di tangan sebelah kanan maupun tangan sebelah kirinya luka-luka dan beberapa tubuhnya bagian depan luka-luka akibat terbakar juga. Kemudian sudah dilakukan visum luar juga terkait hal ini," ujarnya.
BACA JUGA:Kombespol Dirmanto: Motif Pembakaran karena Uang Kebutuhan Hidup Dipakai Judi Online
Sebelumnya, bahwa motif tersangka Briptu FN, yang berujung meninggalnya sang suami diduga karena korban sering menghabiskan uang belanja. Seharusnya uang tersebut untuk memenuhi kebutuhan keluarga namun dihabiskan untuk berjudi online.
BACA JUGA:Alami Luka Bakar 96 Persen, Polisi Dibakar Istri Akhirnya Meninggal
"Korban ini sering menghabiskan uang belanja yang seharusnya untuk membiayai hidup ketiga anaknya, ini dipakai untuk (mohon maaf ya) main judi online," ungkap Dirmanto.
BACA JUGA:Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Siapkan Botol Berisi Bensin
Korban sendiri sudah dinyatakan tewas pada 12.54 WIB pada Minggu 9 Juni 2024 di RSUD Kota Mojokerto.
"Korban meninggal pada pukul 12.54 WIB dan saat kejadian ketiga anak korban ini diasuh baby sister atau ART dan tidak berada di lokasi kejadian," pungkasnya. (*)
Sumber: