Pelaku Pembunuhan Randupitu Ajukan Banding
Pelaku pembunuhan di Desa Randupitu Kecamatan Gempol saat diamankan di Polres Pasuruan-Biro Pasuruan-
PASURUAN, MEMORANDUM - Pengadilan Negeri (PN) Bangil menjatuhkan vonis hukuman penjara 20 tahun penjara kepada Heru Purnomo (34), pelaku pembunuhan Endang Sukowati (50) di Randupitu Kecamatan Gempol.
Heru Purnomo alias Klenger telah dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Bangil atas kasus pembunuhan sadis terhadap tetangganya sendiri, Endang Sukowati. Peristiwa tragis itu terjadi pada Selasa siang, 7 November 2023. Saat itu, Heru Purnomo nekat membunuh Endang karena tidak terima dengan omongan korban saat menagih hutang kepadanya. Usai membunuh dengan sebilah pisau, Heru berusaha menghilangkan jejak sambil mencuri barang-barang milik korban.
Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Yusuf Akbar mengatakan, sidang putusan Heru Purnomo di PN Bangil berlangsung pada Senin, 27 Mei 2024 lalu.
"Dalam persidangan, terdakwa dikenakan Pasal 340 dan Pasal 362 KUHP," jelas Yusuf Akbar, Minggu 9 Juni 2024.
BACA JUGA:Rekontruksi Pembunuhan di Randupitu Gempol, Pelaku Peragakan 52 Adegan, Kakak Korban Histeris
Yusuf menjelaskan bahwa tindakan Heru Purnomo telah menyebabkan keluarga korban kehilangan, merugikan suami korban, Sugiono, serta meresahkan masyarakat sekitar.
Usai vonis hakim itu, pelaku pembunuhan Heru Purnomo saat ini telah mengajukan banding. Hal ini setelah majelis hakim memutus perkaranya dengan hukuman 20 tahun penjara.
"Saat ini, terdakwa tengah mengajukan banding," lanjut Yusuf Akbar.
Saat ini, Kejaksaan Negeri Pasuruan masih menunggu agenda selanjutnya terkait dengan pengajuan banding terdakwa Heru Purnomo. (kd/mh)
Sumber: