Implementasikan Program Reforma Agraria, Kantah ATR/BPN Tulungagung Pilih Desa Tiudan Kecamatan Gondang

Implementasikan Program Reforma Agraria, Kantah ATR/BPN Tulungagung Pilih Desa Tiudan Kecamatan Gondang

Seminar Nasional RA Summit Bali 2024 di STPN Yogyakarta.-Biro Tulungagung-

TULUNGAGUNG, MEMORANDUM - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) gencar melaksanakan Reforma Agraria (RA) melalui penataan aset dan akses yang bertujuan mengurangi ketimpangan penguasaan serta pemilikan tanah bagi masyarakat Indonesia.

Program Strategis Nasional (PSN) ini diperkuat dengan diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Penataan Agraria, Dalu Agung Darmawan dalam Seminar Nasional dalam rangka RA Summit Bali 2024, yang berlangsung secara daring dan luring di Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) Yogyakarta pada Kamis 6 Juni 2024.

“Agraria atau pertanahan merupakan sumber kehidupan bagi umat manusia yang juga sebagai kedaulatan pangan, energi, dan air. Sehingga, agraria harus dikelola dengan baik agar pembangunannya berkelanjutan berdampak,” ujarnya.

BACA JUGA:ATR/BPN Tulungagung Siap Luncurkan Sertifikat Elektronik

Dalam seminar yang mengangkat tema 'Strategi Percepatan Implementasi Reforma Agraria: Melanjutkan Penyelesaian Persoalan Agraria untuk Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat' itu, Dalu Agung Darmawan menyampaikan bahwa penataan aset baik Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) maupun Redistribusi Tanah diharapkan mampu memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. 

Selain itu, pihaknya menyebut diperlukan juga penataan akses untuk mewujudkan kesejahteraan ekonomi masyarakat.

"Komitmen Bapak Presiden terkait dengan Reforma Agraria ini adalah tanah harus memberikan dampak, memberikan manfaat bagi masyarakat. Kalau tanah pertanian, produktivitasnya harus meningkat. Kalau untuk permukiman, maka harus asri, efisien, lingkungannya tertata dengan baik. Makna di situ adalah bagaimana tanah harus diberikan akses,” lanjutnya.

Sementara pada Jumat 7 Juni 2024, Kepala Kantor Pertanahan ATR/ BPN Tulungagung, Ferri Saragih menjelaskan, tahun ini pihaknya telah memilih Desa Tiudan, Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung sebagai desa yang menerapkan reforma agraria.

BACA JUGA:Kantah ATR/BPN Tulungagung Ikuti Penanaman 100 Ribu Pohon Serentak se-Indonesia

"Tahun ini desa yang kita pilih adalah Desa Tiudan. Karena kita melihatnya sudah memenuhi syarat. Termasuk sudah melaksanakan program PTSL dan pemerintah desa (pemdes) setempat mendukung sekali," ucapnya.

Dituturkan Ferri Saragih, pihaknya sudah melakukan tahapan sosialisasi kepada masyarakat dan pemerintah desa setempat, serta OPD terkait mengenai program yang satu ini.

Pihaknya berharap, tujuan pemerintah untuk memberdayakan masyarakat melalui program ini bisa tercapai dengan baik, sehingga dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat.

"Tentu kita berharapnya demikian, agar masyarakat bisa menerima manfaat dari program ini dan semakin merasakan manfaat dari program yang kita gelar," urainya. (fir/fai)

Sumber: