Tertipu Investasi Jual-Beli Barang Bekas, Pasutri Merugi Rp 750 Juta
Sriyani Purwati memberikan keterangan di PN Surabaya. -Farid Al Jufri-
SURABAYA, MEMORANDUM - Tertarik dengan investasi jual-beli barang bekas dan diberikan keuntungan 7 persen per bulan, pasutri Moch Munief (almarhum) dan Sriyani Purwari menjadi korban penipuan yang dilakukan terdakwa Muhamad Abdul Ghofur (50) warga Jalan Jemur Wonosari JJ, RT 002/RW 007, Kelurahan Jemur Wonosari, Kecamatan Wonocolo, Surabaya.
BACA JUGA:Kapuspenkum Benarkan Adanya Drone Melintasi Kejaksaan Agung, Ungkap Siapa Pemiliknya
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini terdakwa diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya karena menipu korban sebesar Rp 750 juta.
BACA JUGA:Polda Jatim Ungkap Pemilik Situs Porno dengan 280 Website dan 26 Ribu Video
Dalam sidang yang digelar Kartika 2 PN Surabaya, Jaksa penuntut Umum (JPU) Ni Putu Parwati menghadirkan saksi Sriyani Purwati. Saksi mengatakan, bahwa pada Agustus 2020, terdakwa datang ke rumah mengajak kerja sama dalam menawarkan untuk menyertakan modal dalam usaha jual-beli barang bekas dengan keuntungan 7 persen per bulan.
BACA JUGA:Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia, Takluk 2-0 atas Irak, Timnas Masih Berpeluang Lolos
Kemudian terdakwa meminta korban untuk menaruh modal Rp 100 juta tapi ditolak. Namun, dengan tipu muslihat terdakwa berusaha untuk meyakinkan korban. Lalu terdakwa menjelaskan terkait usaha tersebut dan juga mempunyai 4 rumah untuk meyakinkannya.
BACA JUGA:Pengurus DPW PPLIPI Jatim Multitalenta di Surabaya Haji Umrah Expo 2024
“Jadi saat itu terdakwa mendatangi rumah saya dan ditemui sama suami yaitu Moch Munief. Kemudian melakukan transfer kepada terdakwa Rp 100 juta,” kata Sriyani.
BACA JUGA:Ramai Dikunjungi, Pameran Umrah-Haji di Royal Plaza Surabaya Memasuki Hari Kedua
Menurutnya, setelah suaminya meninggal dunia, ia membutuhkan uang dan meminta kepada terdakwa namun lagi-lagi tidak diberikan uang termasuk dengan keuntungan 7 persen tersebut.
BACA JUGA:Grup Samroh Banjari Al Hikmah Gresik Memukau Pengunjung Surabaya Haji Umrah Expo 2024
“Setelah diminta terdakwa hanya mengembalikan uang Rp 400 juta dan sisanya Rp 750 juta serta keuntungan 7 persen tidak dikasih. Selain itu saya juga menanyakan terkait 4 rumah tersebut bukan milik terdakwa, Yang Mulia. Kami berharap untuk uangnya dikembalikan dan terdakwa mendapatkan hukuman, Yang Mulia,” tegasnya.
BACA JUGA:Dapatkan Doorprize Menarik Surabaya Haji Umrah Expo di Royal Plaza
Terhadap keterangan saksi, terdakwa mengatakan ada yang salah dari keterangan saksi.
“Saya tidak pernah ke rumah saksi Sriyani Purwati namun uangnya langsung ditransfer Yang Mulia,” ucapnya lewat video call.
Sebelumnya, dalam dakwaan JPU Ni Putu Parwati menjelaskan, terdakwa mendatangi rumah saksi Sriyani Purwati dan bertemu suami saksi (Moch Munief) yang saat itu belum meninggal. Sehingga dalam kesempatan itu menawarkan jual beli barang bekas karena masa pandemi covid banyak perusahaan, kafe, dan restoran tutup yang menjual barang dengan harga murah.
Karena tertarik diberikan keuntungan 7 persen setiap bulan, akhirnya korban mau memberikan modalnya ke terdakwa.
BACA JUGA:Pentas Seni KB-TK Islam Terpadu Nada Ashobah Buka Pameran Surabaya Haji Umrah Expo
Setelah itu, saksi Sriyani Purwati melakukan pembayaran ke rekening terdakwa secara bertahap. Mulai 6 Agustus 2020 sebesar Rp 100 juta, tanggal 10 Agustus 2020 sebesar Rp 100 juta, tanggal 10 Agustus 2020 sebesar 50 juta, tanggal 14 Agustus 2020 sebesar Rp 150 juta, tanggal 4 September 2020 sebesar Rp 150 juta, tanggal 6 Oktober 2020 sebesar Rp 50 juta dan tanggal 6 September 2021 sebesar Rp 50 juta. Sehingga total uang yang sudah masuk ke rekening terdakwa Rp 750 juta.
BACA JUGA:Hadroh Majelis Taklim An-nisa' Siap Meriahkan Surabaya Haji Umrah Expo 2024
Untuk lebih meyakinkan lagi terdakwa telah memberikan sejumlah uang sebagai keuntungan yang dijanjikan mulai dari September 2020 sampai dengan Desember 2021 dan sejak Januari 2022 sudah tidak pernah menerima lagi.
BACA JUGA:Satreskoba Polres Malang Tutup Home Industry Arak Trobas Pakis
Selanjutnya karena tidak lagi mendapatkan keuntungan, korban meminta modal yang diberikan dikembalikan. Namun selalu diberikan janji-janji yang tidak terdakwa tepati.
BACA JUGA:Sempat Misteri, Rekonstruksi Pembunuhan di Malang Jadi Tontonan
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, korbna mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 750.000.000. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP. (*)
Sumber: