Sempat Misteri, Rekonstruksi Pembunuhan di Malang Jadi Tontonan
Tersangka menjalani reka ulang dikawal para aparat penegak hukum. -Biro Malang Raya-
MALANG, MEMORANDUM - Prosesi rekonstruksi tersangka HA alias zombie (19) atas kasus pencurian dan kekerasan berakibat hilang nyawa penghuni kos, di Jalan Sumbersari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Kamis 6 Juni 2024, didatangi banyak warga. Bahkan, menjadi tontonan masyarakat sekitar lokasi kejadian.
BACA JUGA:Polda Jatim Ungkap Pemilik Situs Porno dengan 280 Website dan 26 Ribu Video
Peristiwa yang terjadi 21 Desember 2022, berada di permukiman warga padat penduduk. Warga sekitar seakan membaur dengan para aparat penegak hukum (APH) di Kota Malang.
Tampak rasa ingin tahu yang tinggi, masyarakat mengikuti ke sejumlah lokasi yang ditunjukkan tersangka saat beraksi. Mengingat, ada sejumlah lokasi yang menjadi tempat tersangka beraksi. Sekitar 18 adegan yang diperankan tersangka, didampingi sejumlah petugas. Kasus inipun sempat misteri, karena cukup lama hingga akhirnya bisa terungkap.
BACA JUGA:Driver Ojol di Gresik Jadi Korban Begal, Dua Pelaku Diikat Tampar
"Ada sekitar 18 adegan yang diperankan. Secara umum, masih sama dan sesuai dengan keterangan saat pemeriksaan petugas reskrim sebagaimana di berita acara pemeriksaan (BAP)," terang Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto ditemui di lokasi rekontruksi, Kamis 6 Juni 2024.
Ia menjelaskan, bahkan tersangka memperagakan, sejak tersangka bersama teman-temanya minum minuman keras. Kemudian, tersangka pamit kepada temannya untuk membeli rokok. Namun ternyata, justru tidak beli rokok. Tetapi malah ke tempat kos milik neneknya yang juga tempat tinggal tersangka.
Kemudian, tersangka ke arah lantai 2 menuju dapur dan mengambil pisau. Kemudian, mendatangi ke sejumlah kamar kos guna mencari barang berharga. Namun, sempat menemukan kamar yang terkunci. Selanjutnya, menuju kamar lain yang tidak terkunci. Dan terlihat ada korban tertidur di kamar yang tidak terkunci.
BACA JUGA:Polsek Karangpilang Amankan 5 Pelaku Curanmor di 21 TKP Surabaya
"Tersangka memperagakan masuk kamar dan mengambil HP korban yang sedang tidur. Namun, korban terbangun dan mengetahui aksi tersangka. Tersangka pun panik, hingga menusuk korban ke arah dada. Dan korban meninggal," lanjut Kompol Danang Yudanto.
Selanjutnya, tersangka menguasai HP korban dan kembali ke lantai dua (dapur) untuk mencuci pisau. Kemudian keluar melihat ada CCTV di sebelah TKP. Tersangka memanjat pagar merusak CCTV dan berjalan menuju ke gerobak sampah untuk membuang CCTV.
"Setelah itu, tersangka mengambil kendaraan dan kembali ke lokasi minum-minum bersama-sama teman-temannya. Di bagian akhir, pergi ke comboran untuk menjual HP korban. Alhamdulillah sinkron dan match dengan pemeriksaan sebelumnya," pungkas Kompol Danang Yudanto.
BACA JUGA:Ribuan Aset Pemkot Surabaya Berhasil Diamankan, 5.309 Register Tanah Telah Bersertifikat
Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal 365 ayat 3 KUHP tindak pidana yang menyebabkan hilangnya nyawa sebagaimana dimaksud, dalam pasal 76 C jo pasal 80 ayat 3 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Guntur Adi Wijaya menyatakan, pihaknya siap melakukan pembelaan. Salah satunya, adalah aksi tersangka terjadi saat masih di bawah umur.
BACA JUGA:Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia, Takluk 2-0 atas Irak, Timnas Masih Berpeluang Lolos
“Saat kejadian, usia tersangka masih di bawah umur, usia 17 tahun 9 bulan. Salah satu pembelaan yang akan kami lakukan. Pasal 80 tentang Perlindungan Anak," katanya. (*)
Sumber: