Sidang Gratifikasi dan TPPU Eks Kepala BC Yogyakarta, Jaksa Hadirkan Suami Maia Estianty

Sidang Gratifikasi dan TPPU Eks Kepala BC Yogyakarta, Jaksa Hadirkan Suami Maia Estianty

Suami Maia Estianty, Irwan Daniel Mussry menjadi saksi terkait kasus gratifikasi dan TPPU dengan terdakwa eks Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.-Ferry-

BACA JUGA:Tak Ada Kejelasan, LSM ASLI Desak KPK Segera Jebloskan Pelaku Koruptor di Lamongan

Irwan Daniel Mussry menjelaskan perusahaannya PT Time International Group menggunakan impor di tiga tempat bea cukai seperti Cengkareng, Tanjung Priok, dan Tanjung Perak. Sehingga saat adanya audit dari Bea Cukai Cengkareng, membuat dirinya dipanggil. 

"Karena memang yang paling sering perusahaan kami pengurusan bea cukai di Cengkareng jadi perusahaan kami yang dipanggil," jelasnya.

Saat disinggung kenal dengan terdakwa Eko Darmanto, suami Irwan Daniel Mussry ini mengaku hanya sekali bertemu di hotel di Jakarta. 

"Itu hanya 2 menit dan terdakwa Eko Daemanto hanya minta foto saja setelah itu tidak pernah ketemu atau berkomunikasi lagi," jelasnya.

Sementara itu, JPU KPK Luki Dwi Nugroho mengatakan dari saksi Irwan Daniel Mussry, dirinya mengejar terkait pemberian uang Rp 100 juta yang tidak ada hitam di atas putih atau perjanjian. 

"Karena dari perkara yang sudah terjadi proses gratifikasi itu selalu menggunakan modus pinjaman uang," ucapnya. (fer)

Sumber: