Sidang Gratifikasi dan TPPU Eks Kepala BC Yogyakarta, Jaksa Hadirkan Suami Maia Estianty

Sidang Gratifikasi dan TPPU Eks Kepala BC Yogyakarta, Jaksa Hadirkan Suami Maia Estianty

Suami Maia Estianty, Irwan Daniel Mussry menjadi saksi terkait kasus gratifikasi dan TPPU dengan terdakwa eks Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.-Ferry-

SURABAYA, MEMORANDUM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan suami Maia Estianty, Irwan Daniel Mussry bersama empat saksi lainnya dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa eks Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, Selasa 4 Juni 2024.

Selain bapak sambung Al, El dan Dul dan empat saksi yang offline, JPU KPK juga mendengarkan keterangan saksi yang diperiksa secara online atas kasus gratifikasi dan TPPU dalam jabatannya, senilai Rp 37 miliar di Ruang Cakra, Pengadilan Tipikor Surabaya.

Irwan Daniel Mussry yang datang ke ruang sidang mengenakan kemeja lengan panjang motif batik berpola flora silver berpadu biru tua itu diperiksa sebagai saksi pertama. 

Irwan Daniel Mussry merupakan Direktur dari PT Time International Group langsung dicecar terkait aliran dana Rp 100 juta yang diduga menjadi aliran gratifikasi ke terdakwa Eko Darmanto. 

BACA JUGA:Penyidik KPK Jadwalkan Pemeriksaan Staf Bupati Sidoarjo, Terkait Kasus Pemotongan Dana Insentif Pegawai BPPD

Hal ini langsung dibantah Irwan Daniel Mussry yang menilai uang tersebut dipinjamkan ke saksi Rendhie Okjiasmoko yang merupakan konsultan impor PT Time International Group.

"Saat itu Rendhie ini bilang mau pinjam uang Rp100 juta karena Rendhie ini teman saya SMP jadi saya pinjamkan uang tersebut dengan menggunakan cek," ucap Irwan Daniel Mussry.

Irwan Daniel Mussry mengaku tidak mengetahui jika uang Rp 100 juta untuk Eko Darmanto terkait masalah kepabeanan. 

"Karena memang saat itu Rendhie yang bilang pinjam uang dan itu juga sudah dikembalikan oleh Rendhie dengan cara dicicil," bebernya.

BACA JUGA:Profil Lengkap Jampidsus Febrie Adriansyah, Ungkap Megakorupsi, Dikuntit Densus 88 Hingga Dilaporkan ke KPK

Irwan Daniel Mussry mengaku baru mengetahui jika uang yang dipinjam Rendhie diberikan kepada Eko Darmanto melalui rekening Ayu Andini. 

"Saya tahunya saat dimintai keterangan di KPK dan ditunjukkan bukti," bebernya.

Saat dimintai keterangan terkait masalah kepabeanan, Irwan Daniel Mussry mengaku jika sempat ada kendala terkait jumlah jam dengan kotak box jam. 

"Saat itu saya memang meminta Rendhie yang mengurusi itu, tapi saya tidak mengetahui perkembangannya," jelasnya.

Sumber: