Kapolsek Kedewan Bersama Muspika Hadiri Pembinaan Kelompok Tani, Persiapan Penyusunan RDKK Tahun 2025
Kapolsek Kedewan Bersama Muspika Hadiri Pembinaan Kelompok Tani Dalam Rangka Persiapan Penyusunan RDKK Tahun 2025--
BOJONEGORO, MEMORANDUM - Kapolsek Kedewan Iptu Edy Priyono, S.H menghadiri Penyusunan RDKK pupuk bersubsidi di Kecamatan Kedewan Kabupaten Bojonegoro.
Kapolres Bojonegoro AKBP Mario Prahatinto, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Kedewan menerangkan “Agenda sosialisasi ini dirasa penting agar dapat saling memberikan informasi terkait Alokasi pupuk bersubsidi yang disesuaikan berdasarkan luas tanam yang disetujui oleh kementan sesuai HET yang didukung oleh anggaran dari APBN di Wilayah Kecamatan Kedewan Kabupaten Bojonegoro,”ujarnya disaat dikonfirmasi pada Senin 3 Juni 2024
BACA JUGA:PPKM Level 4, Polsek Kedewan Salurkan Beras ke Warga Terdampak
“Kegiatan ini juga untuk memberikan informasi sekaligus pembinaan kepada kios pupuk bersusbidi sebagai ujung tombak penyalur pupuk subsidi maupun kepada Kelompok Tani (Poktan) terkait dengan pupuk bersusbidi dan Penyusunan RDK (Rencana Definitif Kelompok) / RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) Kelompok Tani merupakan rencana kebutuhan kelompok yang disusun berdasarkan musyawarah anggota meliputi kebutuhan benih, pupuk, alat, dan mesin pertanian serta modal kerja yang dibutuhkan petani.ujar Kapolsek
Ia menjabarkan “bahwa pupuk bersubsidi memiliki regulasi yang mengatur, mulai dari Peraturan Presiden (Perpres), Peraturan Menteri Perdagangan, Peraturan Menteri Pertanian, Keputusan Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian, dan penetapan alokasi ditingkat kabupaten yang ditetapkan oleh SK Bupati” tambah Kapolsek
BACA JUGA:Ditinggal Messi, Inter Miami Bisa Apa?
BACA JUGA:Kepemimpinan Messi di Copa America Diuji Saat Tak Muda Lagi
Hadir dalam kegiatan
- Kabid SDM dan Pembiayaan DKPP Kab.Bohonegoro
- Sub Koordinator Pupuk dan Alsintan DKPP
- Forkopimcam
- Distributor pupuk bersubsidi
- Kios pupuk bersubsidi Se- Kecamatan Kedewan
- Koordinator Penyuluh Pertanian
- PPL
- Pengurus Kelompok Tani Se- Kekecamtan Kedewan
BACA JUGA:Misi Berat Messi Mempertahankan Gelar Juara di Copa America 2024
“Pupuk subsidi bukan barang dagangan biasa, tapi merupakan barang dalam pengawasan sehingga perlu ditata dan dikelola sedemikian rupa,” imbuh Kapolsek.
“Pelaksanaan distribusi pupuk bersubsidi agar sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku tantang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi dan jangan sampai di salahgunakan oleh kelompok tertentu sehingga diperlukan komunikasi dan koordinasi antara kelompok tani, kios resmi pupuk bersubsidi, distributor dan petugas guna kelancaran penyaluran pupuk bersubsidi” pungkas Kapolsek. (top)
Sumber: