Lantik 271 PKD, Bawaslu: PKD itu Pengawas Bukan Penginput Data
Prosesi pelantikan PKD oleh Bawaslu Tulungagung.-Biro Tulungagung-
TULUNGAGUNG, MEMORANDUM - Total 271 pengawas kelurahan/desa (PKD) se-Kabupaten Tulungagung dilantik pada Sabtu 1 Juni 2024, sore.
Pelantikan disaksikan Ketua Bawaslu Tulungagung, Ketua KPU Tulungagung, Pj Bupati Tulungagung, Wakapolres Tulungagung, serta sejumlah tamu undangan.
BACA JUGA:Lestarikan Budaya Kearifan Lokal, Bersih Desa Bangoan Menggelar Wayang Kulit Dalang Cilik
PKD merupakan kepanjangan tangan Bawaslu Tulungagung dalam melakukan tugas pengawasannya untuk pelaksanaan Pilkada 2024. Sesuai aturan yang ada, jumlah PKD sebanyak satu orang per kelurahan/desa.
BACA JUGA:Jambret Tambak Asri Gagal Beraksi di Gresik
Di hadapan PKD terlantik, Ketua Bawaslu Tulungagung, Pungky Dwi Puspito menyampaikan sejumlah hal.
BACA JUGA:Penyakit Epidermolisis Bulosa, Dinkes Sebut Tidak Ada Faktor Genetik
Di antaranya adalah pentingnya PKD terlantik untuk segera mempelajari aturan kepemiluan yang berlaku dalam Pilkada 2024, sebagai landasan PKD dalam menjalankan tugasnya untuk mengawasi jalannya pilkada di wilayah kerjanya masing-masing.
BACA JUGA:Pemkab Ngawi Anggarkan Rp. 2,5 Miliar Banpol Partai Politik
"Segera mempelajari aturan yang ada, jangan sampai bingung saat sudah ada di lapangan, koordinasi dengan berbagai pihak sangat diperlukan, mengingat PKD hanya satu jumlahnya per desa atau kelurahan," ujarnya.
BACA JUGA:Siapkan Anggaran Rp. 60 Miliar, Pemkot Madiun Percantik Kawasan Kota Lama Jadi Wisata Heritage
Pungky menyebut, salah satu kerawanan dalam pilkada adalah data pemilih baru. Yakni pemilih yang baru berusia 17 tahun atau pemilih yang baru saja pensiun dari kedinasan TNI/Polri, sehingga baru pada pilkada ini bisa menggunakan hak pilihnya.
BACA JUGA:Pj. Walikota Madiun Siapkan Sanksi Tegas ASN Tak Netral di Pemilukada 2024
Sumber: