Pj. Walikota Madiun Siapkan Sanksi Tegas ASN Tak Netral di Pemilukada 2024

Pj. Walikota Madiun Siapkan Sanksi Tegas ASN Tak Netral di Pemilukada 2024

Pj Walikota Madiun Eddy Supriyanto (tengah) dalam sebuah kegiatan belum lama ini.-Biro Madiun-

MADIUN, MEMORANDUM - Menjelang Pilwalkot 2024, sikap netralitas aparatur sipil negara (ASN) kembali jadi atensi. Minggu 2 Juni 2024. Penjabat (Pj) Wali Kota Madiun Eddy Supriytanto mewanti-wanti para abdi negara untuk tak terlibat dalam politik praktis pihak tertentu. Jika tetap ngeyel, orang nomor satu di Pemkot Madiun ini tak segan memberikan sanksi tegas kepada mereka.

 ‘’Jangan berpihak. Kalau memang ada pelanggaran, itu urusannya Badan Pengawas Pemilu,’’ tegas Eddy Supriyanto saat menghadiri acara pelantikan Panwaslu kelurahan di Aston Hotel Madiun kemarin.

Eddy mengatakan, pihaknya mempercayakan peran bawaslu dalam meminimalisir hingga mencegah potensi pelanggaran pemilu. Terutama pelanggaran yang melibatkan ASN. Seandianya pemkot menerima laporan pelanggaran oleh ASN, dia tak segan-segan memberikan sanksi tegas sebagai efek jera. Mereka bisa dikenai sanksi sesuai dengan aturan pelanggaran kode etik dan disiplin ASN. Bentuknya berupa sanksi moral hingga administratif. 

‘’Kalau melanggar harus ada sanksi. Karena ada ketentuannya. Mulai teguran hingga peringatan,’’ ungkapnya.

BACA JUGA:Tahun Ini Pemkot Madiun Usulkan Penutupan Kali Gempol ke Kementerian PUPR

Eddy meminta ASN untuk menjaga netralitas dalam kontestasi politik. Termasuk kontestasi pilwalkot. Selain itu, dia mengingatkan agar ASN lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial (medsos). Pun dilarang mem-posting, berkomentar, hingga membagikan konten yang bermuatan politik. ‘’Saya antisipasi dan cegah dini supaya mereka tetap netral. Dari awal kami cegah agar tidak ada pelanggaran pemilu,’’ tutur pejabat yang juga Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Jawa Timur itu.

Dia menilai penguatan netralitas ASN perlu dilakukan demi melindungi birokrasi dari segala bentuk korupsi, klientelisme (relasi kuasa), patronasi dan diskriminasi. Sebab, bentuk pelanggaran tersebut menyebabkan disrupsi dalam penyelenggaraan pelayanan publik. ‘’Supaya Kota Madiun adem ayem. Terserah wali kota-wakil wali kotanya siapa,’’ pungkasnya. (mas)

Sumber: