Satreskoba Polres Kediri Sita Ribuan Pil LL dari Dua Pengedar Narkotika
Terduga pelaku AS dan ML serta barang bukti di Mapolres Kediri.-Biro Kediri-
KEDIRI, MEMORANDUM - Satreskoba Polres Kediri kembali berhasil mengungkap penyalahgunaan narkotika jenis pil LL di dua lokasi berbeda. Terduga pelaku AS alias Jebrak (42), seorang kuli bangunan asal Kecamatan Kepung.
BACA JUGA:DPC PDI-P Usulkan Empat Nama Calon Ketua DPRD Ngawi
AS diamankan pada Selasa 28 Mei 2024 sekitar pukul 19.30 WIB di tepi jalan raya Desa Gayam, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri. Petugas menyita barang bukti berupa 1.000 butir pil LL dalam plastik serta satu buah HP yang digunakan untuk transaksi.
BACA JUGA:Dipecat Timnas Jerman, Hansi Flick Direkrut Barcelona
"AS mengakui bahwa sebelumnya sudah mengedarkan 100 butir pil di wilayah Kecamatan Kandangan," jelas Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto SH SIK melalui Kasihumas AKP Sriati.
BACA JUGA:Sengketa MK Selesai, KPU Kota Malang Tetapkan Hasil Pileg
Selanjutnya, petugas mengamankan ML alias Welut (39) di rumahnya wilayah Kecamatan Puncu dengan barang bukti sebanyak 2.000 butir pil LL dalam dua plastik bening dan satu HP.
BACA JUGA:Terangsang, Pria di Surabaya Pamer Kelamin ke Wanita
Kepada petugas, ML mengaku telah mengedarkan ratusan butir pil LL pada sejumlah orang yang kini sedang dalam proses pengejaran oleh pihak Kepolisian.
BACA JUGA:Bupati Ngawi Tegaskan Tak Perlu Perda Larangan Jebakan Tikus Listrik
AKP Sriati menjelaskan bahwa kedua tersangka kini sedang dalam proses penahanan.
"Kami tengah melakukan penyelidikan dan pengembangan barang bukti guna menemukan jaringan terkait," bebernya.
BACA JUGA:Dilaporkan Ancam Dua Pekerja, Caleg Terpilih DPRD Kabupaten Mojokerto Buka Suara
Atas perbuatannya, AS dan ML terancam dikenakan pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) atau pasal 436 ayat (2) jo pasal 145 ayat (1) UU RI nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (*)
Sumber: