Satpol PP Surabaya Bongkar Enam Papan Reklame Toko Tak Kantongi Izin

Satpol PP Surabaya Bongkar Enam Papan Reklame Toko Tak Kantongi Izin

Penertiban reklame dilakukan dengan menggunakan skylift dari Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Surabaya. -Arif Alfiansyah-

SURABAYA, MEMORANDUM - Satpol PP Kota Surabaya bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya melakukan penertiban reklame yang tidak memiliki izin pada Rabu 29 Mei 2024.

Penertiban ini dilakukan karena adanya permohonan bantuan penertiban dari Bapenda kepada Satpol PP, setelah Bapenda sebelumnya telah menyampaikan Surat Peringatan (SP), Surat Keputusan (SK) Pembongkaran, dan surat pemberitahuan kepada pemilik usaha, namun tidak ada tanggapan.

BACA JUGA:DPC PDI-P Usulkan Empat Nama Calon Ketua DPRD Ngawi 

“Sebelumnya Bapenda sudah menyampaikan Surat Peringatan (SP), Surat Keputusan (SK) Pembongkaran, pada pemilik usaha namun tidak ada tanggapan,” kata Agnis Juistityas, Ketua Tim Kerja Penindakan Satpol PP Surabaya.

Agnis menjelaskan, pihaknya pun juga telah melayangkan surat pemberitahuan kepada pemilik usaha.

BACA JUGA:Dipecat Timnas Jerman, Hansi Flick Direkrut Barcelona 

"Kami (Satpol PP) juga sudah melayangkan surat pemanggilan kepada pemilik usaha serta surat pemberitahuan mengenai pembongkaran reklame sendiri, tetapi tidak ada respons,” jelas Agnis.

Secara total, enam titik lokasi usaha ditertibkan dalam operasi ini. Reklame yang ditertibkan meliputi papan reklame toko mebel, reklame tempat karaoke, papan reklame ekspedisi, dan papan reklame toko properti.

BACA JUGA:Sengketa MK Selesai, KPU Kota Malang Tetapkan Hasil Pileg 

Penertiban dilakukan dengan menggunakan skylift dari Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Surabaya karena beberapa reklame terletak di tempat yang tinggi.

“Hari ini kami lakukan penertiban enam lokasi usaha, kami juga turut dibantu oleh petugas Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Surabaya untuk penggunaan alat skylift. Karena kebetulan pada hari ini ada beberapa lokasi yang letak reklamenya cukup tinggi, jadi kami menggunakan skylift, kata Agnis.

BACA JUGA:Terangsang, Pria di Surabaya Pamer Kelamin ke Wanita 

Penertiban reklame tak berizin ini dilakukan sebagai upaya menegakkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Reklame. Pemilik usaha yang tidak memiliki Surat Izin Penyelenggaraan Reklame (SIPR) akan dikenakan sanksi pembongkaran reklame.

“Hari ini kami langsung lakukan pembongkaran reklame, tanpa ada penyegelan. Karena mereka (pemilik usaha) menurut Bapenda tidak memiliki Surat Izin Penyelenggaraan Reklame (SIPR),” jelas Agnis

Satpol PP mengimbau kepada para pemilik usaha agar segera mengurus izin penyelenggaraan reklame. Pemilik reklame juga diimbau untuk kooperatif dan segera membayar sewa maupun mengurus izin untuk menghindari pembongkaran reklame.

BACA JUGA:Bupati Ngawi Tegaskan Tak Perlu Perda Larangan Jebakan Tikus Listrik 

“Kami juga mengimbau kepada pemilik reklame agar kooperatif dan segera membayar sewa maupun mengurus izin untuk menghindari pembongkaran reklame,” pungkasnya. (*)

Sumber: