Sengketa MK Selesai, KPU Kota Malang Tetapkan Hasil Pileg

Sengketa MK Selesai, KPU Kota Malang Tetapkan Hasil Pileg

Komisioner KPU Kota Malang tandatangani berita acara rapat pleno.-Biro Malang Raya-

MALANG, MEMORANDUM - Setelah Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK dinyatakan selesai, KPU Kota Malang menetapkan hasil Pemilu 2024 tingkat kota yang digelar dalam rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi parpol dan calon terpilih anggota DPRD Kota Malang pada Pemilu 2024, di Hotel Harris Kota Malang, Selasa 28 Mei 2024.

BACA JUGA:PDI-P Surabaya Optimistis Rekom Turun ke Eri-Armuji

Ketua KPU Kota Malang Aminah Asminingtyas menyampaikan rapat pleno ini dilaksanakan setalah ada putusan dari MK.

“Ini kami laksanakan setelah ada putusan MK. Putusan MK ini dibacakan pada Selasa 22 Mei 2024 yang amar putusannnya, permohonan (dalam PHPU, red) tidak dapat diterima,” terangnya saat memimpin rapat pleno.

BACA JUGA:Memorandum Gelar Pameran Surabaya Haji Umrah Expo 2024

Hasil rekapitulasi KPU Kota Malang tingkat kota yang digugat ke MK diputuskan tidak ditindaklanjuti pada pada tahap selanjutnya sehingga rekapitulasinya dinilai benar.


Perolehan suara sah parpol Pileg 2024 untuk DPRD Kota Malang.-Biro Malang Raya-

“Hasil rekap KPU (Kota Malang, red) bersifat final dan tidak ada perintah penghitungan ulang, dengan demikian hasil rekap yang lalu (yang diajukan PHPU, red) bersifat tetap dan tidak berubah,” jelas Aminah Asminityas.

BACA JUGA:Polres Situbondo Amankan 9 Tersangka Pengeroyokan Pelajar MTs

Rapat pleno ini selain menetapkan jumlah suara sah partai politik juga menetapkan nama 45 anggota DPRD Kota Malang periode 2024-2029 sesuai dengan perolehan suara di setiap dapil.

BACA JUGA:Diantar Ortu, Buron Penganiayaan yang Tewaskan Pemuda Sidoarjo Menyerahkan Diri

Usai membacakan hasil rekapitulasi, Ketua KPU meminta tanggapan dari Bawaslu Kota Malang dan partai politik peserta pemilu yang hadir terkait dengan materi rapat pleno. Semua pihak yang berkepentingan menyatakan hasil rapat pleno dapat diterima.

BACA JUGA:Toko Bangunan dan Elektronik Pasar Krian Terbakar, 2 Karyawan Luka-luka

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kota Malang Iwan Sunaryo menyatakan pihaknya dapat menerima rekapitulasi yang disampaikan rapat pleno tersebut sehingga dapat ditetapkan. “Ini sudah jelas,” katanya merespons materi rapat pleno. (*)

Sumber: