Satpol PP Surabaya Gencarkan Razia Miras Selama Ramadan

Petugas Satpol PP ketika melakukan razia menemukan minuman beralkohol di kulkas. -Arif Alfiansyah-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Satpol PP Kota Surabaya secara masif melakukan razia di tempat-tempat yang diindikasikan menjual minuman beralkohol (miras) selama bulan Ramadan.
BACA JUGA:Satpol PP Surabaya Tindak Tipiring 3 Warung Penjual Miras dan Tempat Biliar
Petugas penegak peraturan daerah (perda) ini terus bertindak tegas untuk memastikan bulan suci Ramadan ini berlangsung khidmat dan memastikan umat muslim dapat menjalankan ibadah puasa ini dengan khidmat.
--
Tindakan tegas ini sejalan dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Nomor 100.3.4/3322/436.8.6/2025.
Salah satu poin penting dalam SE tersebut adalah larangan bagi pelaku usaha untuk memajang, mengedarkan, menjual, dan menyajikan minuman beralkohol selama Bulan Suci Ramadan, malam Hari Raya Idulfitri, serta Hari Raya Idulfitri.
BACA JUGA:DPRD Dukung Langkah Wali Kota Surabaya Berantas Perjudian, Peredaran Miras Ilegal, dan Warung Pangku
Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Kota Surabaya, Yudhistira, mengatakan bahwa saat melakukan razia, pihaknya menemukan toko kelontong di kawasan Jarak, Kecamatan Sawahan.
BACA JUGA:Gerebek Rumah Pembuat Miras Oplosan, Polisi Sita Ratusan Botol Miras Berbagai Merek
Menurut Yudhistira, pemantauan di lapangan menunjukkan bahwa kebanyakan toko ritel khusus penjualan minuman beralkohol sudah tutup. Namun, sebaliknya, toko kelontong yang juga menjual minuman beralkohol masih banyak ditemukan.
"Minggu kemarin kami menindak satu toko kelontong," ujar Yudhistira.
Operasi dilakukan serentak di seluruh wilayah kota, dengan jadwal dua kali seminggu.
BACA JUGA:Marak Toko Miras di Kota Pahlawan, Dewan Surabaya Desak Pemkot Terbitkan Perda Mihol
"Operasi ini dilakukan serentak di wilayah Utara, Selatan, Timur, Barat, dan tengah kota. Satpol PP melakukan operasi secara masif," kata Yudhistira.
Sumber: