Percepatan Izin PBG-SLF, DPUPRPKP Kota Malang: Cukup 4 Jam
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang--
MALANG, MEMORANDUM - Meningkatkan layanan publik, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang mempercepat pengurusan ijin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Percepatan proses perijinan melalui ‘program darurat PBG-SLF’ yang diinisiasi Bidang Cipta Karya DPUPRPKP ini untuk menyelesaikan tunggakan ribuan permohonan dengan memangkas proses permohonan PBG dan SLF terselesaikan dalam kisaran 4 jam. dengan syarat berkasnya sesuai ketentuan.
Kepala DPUPRPKP Kota Malang Drs R. Dandung Djulharjanto MT menyampaikan proses percepatan perizinan PBG dan SLF ini untuk memberikan layanan pada masyarakat yang lebih baik dan untuk segera menyelesaiakan tunggakan tunggakan permohonan yang jumlahnya ribuan. “Ribuan permohonan akan diverifikasi lagi,” ujarnya.
Verifikasi permohonan menurutnya untuk memastikan jumlah permohonan yang kini menjadi PR. Disinyalir, banyak akun yang sudah tidak aktif karena biasanya pemohon membuat akun baru ketika ada kendala. Diantara pemohon diketahui banyak yang mengajukan melalui jasa konsultan.
BACA JUGA:Soal Jalan Sawah, Pemkot Malang Respons Keluhan Petani Lowokwaru
Sementara itu, Kabid Cipta Karya DPUPRPKP Kota Malang Ir Ade Herawanto MT mengatakan melalui program darurat PBG-SLF akan fokus pada percepatan proses perizinan ini. “Kami melakukan verifikasi berkas yang masuk untuk memastikan kelengkapan dokumen,” ujarnya.
Ade menyebutkan hasil identifikasi persoalan per tanggal 8 Mei 2024, diketahui dari sekitar 6.680 permohonan yang masuk antrian di sistem SIMBG sebanyak 4.229 pemohon. Saat ini, Tim SIMBG bidang cipta karya memproses saejumlah 1.852 permohonan, sisanya sebanyak 2.560 permohonan menjadi tanggungjawab pemohon karena berkasnya belum lengkap.
Dokumen permohonan menurutnya didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2021, sehingga permohonan perlu direvisi, diantara ketidak-sesuaian skala gambar. “Kendali lainnya, terkadang pemohon membutuhkan waktu lama untuk merevisi,” katanya.
Ade menjelaskan dengan SOP yang ada saat ini membutuhkan waktu sekitar 28-29 hari kerja untuk satu permohonan/ register. “Apabila semua syarat sudah lengkap dan sesuai dengan program percepatan membutuhkan waktu 4 jam untuk satu permohonan, sehingga perkiraan kami dalam waktu 26 hari kerja sebanyak 260 permohonan dapat diselesaikan,” terangnya.
BACA JUGA:LKPJ 2023, Pemkot Malang Respon 78 Catatan DPRD
Mendukung program ini akan dilakukan penataan personil, program cleansing/ pemutihan data register yang tidak aktif, penyederhanaan tahap kelengkapan berkas, dan proses sidang TPA yang lebih efisien. Juga, melakukan sosialisasi dan konsultasi teknis bagi masyarakat, serta penyiapan sarana dan prasarana yang memadai.
“Kami segera merealisasikan ini dan segera melakukan rapat koordinasi internal dan eksternal dengan perangkat daerah lain serta instansi dan institusi terkait,” jelasnya seraya menghimbau pemohon perijinan PGB dan SLF melalui aplikasi SIMBG segera konfirmasi ke DPUPRPKP Kota Malang. (ari)
Sumber: