LKPJ 2023, Pemkot Malang Respon 78 Catatan DPRD

LKPJ 2023, Pemkot Malang Respon 78 Catatan DPRD

Prosesi rapat paripurna di DPRD Kota Malang. --

MALANG, MEMORANDUMDPRD Kota Malang memberikan sebanyak 78 catatan pada Pemkot Malang yang disampaikan saat rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Wali Kota Malang Tahun Anggaran 2023, di gedung DPRD Kota Malang, Senin 23 Mei 2024.

Ketua DPRD Kota Malang I Made Rian Diana Kartika menyampaikan adanya catatan yang disampaikan tersebut.

“Ada banyak catatan dari Badan Anggaran (Banggar, red) sejumlah 78 catatan. Itu ada di semua bagian. Mulai OPD, Kabag dan semua kegiatan pemerintahan. Dan ini untuk perbaikan kita bersama,” terangnya usai rapat paripurna.

BACA JUGA:Respon Putusan DPRD Kota Malang, Pj Wali Kota Wahyu Segera Perbaiki Layanan Perpustakaan

Catatan, evaluasi dan perbaikan itu menurutnya untuk kebaikan bersama. Bisa digunakan sebagai saran evaluasi, terlebih adalah untuk sama-sama dalam memberikan perbaikan layanan publik. 

Dalam rapat paripurna itu, tambah Made, juga disepakati segara ada Perda Kota Layak Anak. Karena itu, paripurna berikutnya adalah terkait Ranperda untuk segara menjadi Perda Kota Layak Anak, yang sudah disepakati semua fraksi.

“Untuk paripurna besok, terkait Perda Kota Layak Anak. Semua fraksi sepakat segara ada Perdanya,” lanjutnya.

BACA JUGA:Reses DPRD Kota Malang, Lookh Mahfudz Jadi Garda Terdepan Perjuangkan Aspirasi Rakyat

Bersamaan, ditandantangani pakta integritas Pokok-Pokok Pikiran Anggota DPRD Kota Malang.

“Penandatanganan ini, lebih kepada komitmen bersama dalam pencegahan tindak pidana korupsi. Karena pencegahan lebih baik daripada penindakan jika perbuatan sudah terjadi,” tambahnya.

Menurutnya, eksekutif dan legislatif serta berbagai pihak terkait memiliki semangat yang sama dalam penyelanggaraan pemerintahan yang bersih. Bukti keseriusannya mencegah korupsi.

“Pokir ataupun usulan DPRD, Dewan tidak boleh ikut campur dalam pelaksanaan atau eksekusi. Itu sepenuhnya ada di dinas terkait, sesuai usulan dari masyarakat,” terangnya.

BACA JUGA:Pemkot Malang Launching GASS, Larang Gunakan Air Minum Kemasan

Sementara itu, Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menyebutkan 78 catatan yang diberikan DPRD segera ditindaklanjuti, akan dibahas bersama OPD terkait untuk dilakukan evaluasi.

Sumber: