new idulfitri

ASN WFH Setiap Jumat Mulai Pekan Ini, KemenPAN-RB Ingatkan Instansi Pusat dan Daerah Patuhi SE 3/2026

ASN WFH Setiap Jumat Mulai Pekan Ini, KemenPAN-RB Ingatkan Instansi Pusat dan Daerah Patuhi SE 3/2026

Ilustrasi AI--

JAKARTA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mengingatkan seluruh instansi pusat dan daerah untuk ikut menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) setiap hari Jumat bagi seluruh ASN. Dalam penerapannya, MenPAN-RB telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Bagi Pegawai ASN di Instansi Pemerintah.


Demikian pula dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang menerbitkan Surat Edaran Mendagri tentang Rangka Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Kemendagri.

BACA JUGA:Ketimpangan Armada dan Jumlah Pegawai, Pakar Sebut WFH ASN Pemkot Surabaya Terkesan Tergesa-gesa


Mini Kidi Wipes.--

“Dalam SE MenPANRB maupun SE Mendagri sudah tercantum perihal penentuan hari WFH, yaitu hari Jumat. Kedua SE ini baru efektif dilaksanakan mulai minggu ini, karena minggu lalu hari Jumat merupakan hari libur. Diharapkan melalui SE tersebut, instansi pusat dan daerah dapat mempedomaninya,” kata Humas KemenPAN-RB dalam keterangan tertulis, Rabu 8 April 2026.

Humas KemenPAN-RB menjelaskan sejauh ini tidak ada aturan soal sanksi bagi instansi pusat atau daerah yang tidak mematuhi ketentuan dalam SE. Namun, KemenPAN-RB bisa mengeluarkan surat peringatan.

BACA JUGA:Pemprov Jatim Siap Sesuaikan Skema WFH ASN Mengikuti Arahan Pemerintah Pusat

“Dalam SE memang tidak dimuat sanksi, tetapi tetap dimungkinkan untuk diterbitkan surat peringatan.”

Berikut ini poin-poin SE MenPAN-RB No 3/2026.

1. Pejabat Pembina Kepegawaian/Pimpinan Instansi Pemerintah melakukan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi Pegawai ASN di lingkungan instansi masing-masing melalui kombinasi fleksibilitas pelaksanaan tugas kedinasan secara lokasi, yaitu:

a. tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO); dan

b. tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal yang menjadi lokasi domisili Pegawai ASN (work from home/WFH).

BACA JUGA:WFH Makin Nyaman, 5 Tips Atur Pencahayaan Ruang Kerja di Rumah Agar Mata Tak Cepat Lelah

2. Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

Sumber:

Berita Terkait