Diajak Lihat Bantengan, Gadis Asal Blitar Dirudapaksa Teman Medsos

Diajak Lihat Bantengan, Gadis Asal Blitar Dirudapaksa Teman Medsos

Terduga pelaku HK dan barang bukti yang diamankan.-Biro Malang Raya-

MALANG, MEMORANDUM - HK (33), warga Jalan Budi Utomo, Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang digelandang ke tahanan Mapolresta Malang Kota.

Hal itu terjadi atas aksi  rudapaksa yang diduga dilakukan pelaku terhadap korban, ER (22), warga Kecamatan Sanan Kulon, Kabupaten Blitar.

BACA JUGA:Walimatus Safar Haji, Abah Kanzah: Sorot Jalan Rusak Lamongan Peringkat 1 Jatim

Aksi rudapaksa terhadap korban itu, dilakukan di rumah pelaku pada 9 Mei 2024. Diawali dengan mendorong korban hingga jatuh terlentang, memukul korban, membungkam mulut korban dengan lima jari lalu melakukan rudapaksa.

"Sebelumnya, tersangka mengajak korban nonton Bantengan hingga pukul 01.00 WIB. Selanjutnya, korban minta langsung diantarkan pulang. Namun, pelaku malah mengajak korban pulang ke rumah pelaku," terang Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto, Sabtu 25 Mei 2024.

BACA JUGA:Polres Pasuruan Gerebek Toko dan Rumah Penjual Miras

Saat itu, lanjut Kompol Danang Yudanto, korban sempat menolak. Namun, pelaku meyakinkan bahwa di rumah ada orang tua pelaku. Akhirnya korban mau menginap. Namun ternyata, setelah sampai di rumah pelaku dalam kondisi sepi.

BACA JUGA:Satreskoba Polres Situbondo Amankan Budak Sabu Dawuhan

"Jadi suasana yang sepi itu, membuat pelaku melakukan rudapaksa korban. Bahkan, diawali dengan pemukulan terhadap korban," lanjut kasatreskrim.

BACA JUGA:Pria Asal Gresik Tewas saat Bayar PSK di Lokalisasi Samaleak

Lebih lanjut, kasatreskrim menjelaskan antara korban dan pelaku kenal melalui media sosial (medsos). Akibat dari perbuatan pelaku, korban mengalami luka memar di pelipis kiri, di dagu dan luka cakar di bagian mulut bagian dalam.

BACA JUGA:Tamu Warkop Gempol 9 Dites Urine oleh Gabungan Tiga Pilar

Sedangkan pelaku terancam pasal pasal 285 KUHP tentang persetubuhan di luar pernikahan. Ancaman hukuman penjara sampai dengan 12 tahun. (*)

Sumber: