Sengketa Tanah Darmo Permai, Putusan Peninjauan Kembali MA Menegaskan Widowati Pemilik Sah
Lahan yang dimenangkan pihak Widowati di Darmo Permai.--
SURABAYA, MEMORANDUM- Praktisi hukum Dr Ir Albert Kuhon MS SH enggan berkomentar tentang putusan Mahkamah Agung RI dalam perkara peninjauan kembali Nomor 181/PK/PDT/2024. Advokat yang menjadi juru bicara Widowati selaku pemohon peninjauan kembali (semula tergugat) dihubungi memorandum.disway.id, Jumat, 25 Mei 2024. “Saya tidak bisa berkomentar karena belum terima putusan tersebut,” katanya.
Sidang perkara Peninjauan Kembali Nomor 181/PK/PDT/2024 dipimpin oleh mahkamah yang diketuai Samsul Ma’arif SH LLM PhD. Perkaranya diputus Selasa 21 Mei 2024. Isi putusan menyatakan Widowati adalah pemilik sah atgas objek yang dipersengketakan.
“Saya belum tahu isi putusan itu, saya malah tahu dari Anda,” kata Kuhon di Solo yang dihubungi melalui telepon Kamis malam.
BACA JUGA:Jaksa Agung Rotasi 15 Kajati, Ini Daftarnya
Peninjauan kembali Nomor 181/PK/PDT/2024 merupakan kelanjutan dari perkara gugatan sengketa tanah yang diajukan Mulya Hadi terhadap Widowati selaku pemilik tanah seluas di wilayah Darmo Permai di Surabaya. Isi putusan Peninjauan Kembali tersebut mengabulkan permohonan Widowati.
Artinya, hak atas tanah yang sejak tahun 2021 ‘direbut’ oleh Mulya Hadi dkk, melalui putusan PK itu secara sah milik Widowati.
Rangkaian perkara itu diawali dengan gugatan Mulya Hadi dkk kepada Widowati dalam perkara No. 374/Pdt.G/2021/PN.Sby di Pengadilan Negeri Surabaya, mengenai kepemilikan tanah di Darmo Permai.
Perkara itu dikenal sebagai salah satu kasus mafia tanah yang menonjol di Indonesia, khususnya di Jawa Timur. Melalui perjuangan yang cukup gigih dan proses yang panjang, akhirnya Widowati bisa mempertahankan haknya yang sah.
BACA JUGA:Pusat Oleh-Oleh Yang Wajib Dikunjungi Ketika Kamu Beribur di Surabaya
Pembeli beritikad baik
Widowati tanggal 24 Juni 1995 membeli tanah seluas 6.835 m persegi dari PT Darmo Permai dengan Akta Jual Beli No. 197-03 DKP 95 dan kemudian memperoleh Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 2103/Pradahkalikendal tertanggal 21 September 1994 yang berlaku sampai tahun 2001. Ketika diperpanjang, SHGB No. 2103/Pradahkalikendal berganti buku menjadi SHGB No 4157/Pradahkalikendal yang berlaku sampai tanggal 24 Februari 2022, yang kemudian direnvoi menjadi SHGB No 4157/Lontar, karena sebetulnya lokasi lahan itu di Kelurahan Lontar.
Mulya Hadi bersaudara mengaku sebagai ahli waris Randim, tanggal 8 April 2021 mendaftarkan perkara gugatan No. 374/Pdt.G/2021/PN.Sby di Pengadilan Negeri Surabaya. Mereka menggugat Widowati selaku tergugat dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya I selaku turut tergugat. Menggunakan dokumen-dokumen yang diterbitkan oleh Lurah Lontar di Surabaya, Mulya Hadi dkk berhasil memenangkan gugatannya di tingkat pengadilan negeri, pengadilan tinggi maupun kasasi. Perkara itu dikenal sebagai salah satu kasus mafia tanah yang menonjol di Jawa Timur.
BACA JUGA:Rotasi Besar-besaran di Kejati Jatim, 14 Kajari dan 2 Asisten
Mulya Hadi dkk menyatakan tanah seluas 10.000 m persegi miliknya sudah dimutakhirkan dan lahan 6.850 m persegi milik Widowati adalah bagian dari lahan 10.000 m persegi sesuai Surat Keterangan Tanah Bekas Milik Adat No. 593.21/18/436.9.31.4/2021 tanggal 26 Maret 2021 yang diterbitkan Lurah Lontar. Mulya Hadi dalam gugatan mengaku sebagai rakyat kecil yang tidak paham hukum dan miskin. Penggugat minta hakim memutus Widowati selaku tergugat membayar ganti rugi Rp 3 milyar karena merampas tanahnya.
Sumber: