Unit Reskrim Polsek Burneh Garuk Pecandu Narkoba Pengolangan
--
BANGKALAN, MEMORANDUM - Polres Bangkalan melalui Timsus Unit Reskrim Polsek Burneh, menangkap MF (43), warga Desa Pangolangan, Kecamatan Burneh, pecandu sabu.
Kapolsek Burneh, Iptu Edy Cahyono, mewakili Kapolres AKBP Febri Isman Jaya, mengatakan, terduga pelaku F ditangkap anggota, saat menikmati sabu di ruang tamu rumahnya, Minggu 19 Mei 2024 sekitar pukul 14.00.
Dikatakan Iptu Edy, Timsus Unt Reskrim Polsek Burneh juga mengamankan seumlah barang bukti (BB).Yakni dua poket plastik kecil, berisi 0,62 dan 0,24 Kristal sabu-sabu, alat hisap bong dari botol plastik lengkap dengan sedotaannya, serta sebuah pipet dari kaca, korek api dan sendok sabu terbuat dari sedotan warna putih.
“Juga ada sebuah pipet dari kaca yang masih menyisakan kerak sabu yang dipakai MF ketika asyik nyabu,” ungkap Iptu Edy Cahyono, Senin 20 Mei 2024.
BACA JUGA:Sambang Kades Terpilih, Kapolsek Burneh Ajak Bersatu Kawal Kamtibmas
Kini tersangka digelandang ke Mapolsek Burneh untuk mempertangungjawabkan perbuatannya. Awalnya Unit Reskrim Polsek mengendus info dari warga, bahwa rumah MF kerap digunakan ajang pesta sabu.
Beberapa personel Unit Reskrim Polsek segera tancap gas melakukan lidik lapangan. Dengan sigap personel Timsus Unit Reskrim Polsek berhasil menyergap MF. Setelah dilakukan penggeledahan di badan dan rumah, ternyata ditemukan sejumlah BB di ruang tamu rumah hunian MF.
Akibat ulahnya, maniak narkoba jenis sabu ini akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Sub Pasal 127 ayat (1) huruf a, UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya minimal 5 tahun penjara. (ras/day).
Sumber: