Caleg Terpilih Harus Mundur jika Maju Pilkada

Caleg Terpilih Harus Mundur jika Maju Pilkada

Kantor KPU Kabupaten Pasuruan yang bakal ramai dengan gelaran Pilkada-Biro Pasuruan-

PASURUAN, MEMORANDUM - Perdebatan soal anggota legislatif terpilih yang bakal maju di Pilkada sudah menemui titik terang. Terutama di daerah. Perdebatan itu lebih banyak dititikberatkan pada anggota DPR RI atau DPD yang bertarung maju di Pilkada. Hal ini dikarenakan antara pelantikan DPR-DPD dan jadwal pendaftaran dan penetapan pasangan calon Pilkada ada selisih waktu. 

Namun, persoalan di daerah yang menyangkut DPRD Kabupaten/Kota hampir sudah dinyatakan fix. Sebab, rata-rata anggota DPRD di daerah dilantik sebagai anggota legislatif akhir Agustus. Sementara, pendaftaran dilakukan antara 27-29 Agustus. Dan penetapan sebagai pasangan calon ditentukan pada 22 September 2024. 

“Ya, itu memang sebuah konsekuensi. Dan itu harus dijalankan. Kalau mau tetap dilantik sebagai anggota dewan ya monggo. Tapi kalau mau maju Pilkada ya silahkan mundur. Itu saja, simple,” terang Sugiarto, Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Pasuruan, Minggu 19 Mei 2024.

Politisi partai Golkar ini menilai polemik soal calon anggota legislatif yang bisa saja tidak mundur jika mendaftar sebagai pasangan calon pilkada sebaiknya ditungkan dalam aturan PKPU yang baru. Karena sampai saat ini, PKPU yang baru belum didapatkan oleh KPU di daerah. Sehingga, belum sepenuhnya bisa dijalankan secara masif. 

BACA JUGA:Mendekati Pilkada, Ketua DPC PKB Kabupaten Pasuruan Malah Mengundurkan Diri, Lho Ada Apa?

“Banyak hal yang menyebabkan kenapa caleg terpilih harus maju pilkada. Bisa jadi karena ada peluang maju. Atau karena ditugaskan partai dan tidak bisa menolak. Ya ini kita kembalikan kepada personil bersangkutan,” tegasnya. 

Caleg Terpilih di Pemilu 2024 akan dilantik dan berubah statusnya menjadi anggota legislatif pada 1 Oktober 2024. Sementara pelantikan anggota DPRD yang berbeda-beda karena akan disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD, baik anggota DPRD provinsi maupun anggota DPRD kabupaten/kota. 

Namun jika merujuk pada Peraturan KPU No 2 Tahun 2024 menyebutkan Pendaftaran Pasangan Calon Kepala Daerah pada 27-29 Agustus 2024, Penetapan Pasangan Calon Kepala Daerah pada 22 September 2024 hingga Pelaksanaan Kampanye dimulai pada 25 September hingga 23 November 2024. Juga merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXII/2024. Putusan itu menegaskan terkait dengan status calon anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD yang terpilih yang akan maju pilkada harus mengundurkan diri. Namun putusan MK tidak menjelaskan soal waktu pelantikan caleg terpilih dengan penatapan sebagai pasangan calon. 

Kondisi inilah yang sempat menjadikan polemik yang sempat disampaikan Ketua KPU RI Hasyim Asyari yang sebelumnya sempat menyatakan caleg tidak harus mundur jika maju pilkada. Namun, baru-baru ini pernyataannya direvisi dan harus mengundurkan diri. Bahkan, Hasyim menambah pernyataanya. Bisa saja mundur sebagai pasangan calon (ketika sudah dilantik dan ditetapkan). Juga bisa mundur sebagai caleg terpilih saat ditetapkan sebagai pasangan calon (meskipun belum dilantik sebagai anggota dewan). 

BACA JUGA:Calon Perseorangan Harus Bisa Kumpulkan KTP Minimal 78.690, Ayo Siapa Berani Maju Pilkada?

“Kalau saat ini, kami belum menerima PKPU nya. Jadi belum bisa kita jadikan pedoman,” ujar Ketua KPU Kabupaten Pasuruan, Zainul Faizin didampingi komisioner Fatimatuz Zahro. 

Salah satu caleg terpilih yang digaungkan bakal maju di Pilkada Kabupaten Pasuruan, Andry Wahyudi belum mau berkomentar banyak perihal ini. “Sampai sekarang saya belum menyatakan maju di Pilkada. Dimana saya berkomentar kalau saya maju. Belum ada,” kilahnya. 

Hanya saja, pada banyak kesempatan dan grup-grup WA, Andry kerap dipasangkan dengan Cabup dari Ketua Gerindra, Rusdi Sutejo. “Belum. Nanti saja lah soal itu,” cetusnya. (mh)

Jadwal Tahapan Pilkada 2024

Sumber: