Viral Video Mesum Mahasiswa di Kampus UIN Sunan Ampel Surabaya, Begini Tanggapan Wakil Rektor

Viral Video Mesum Mahasiswa di Kampus UIN Sunan Ampel Surabaya, Begini Tanggapan Wakil Rektor

Tangkapan layar sepasang mahasiswa diduga mesum di kampus UINSA--

SURABAYA, MEMORANDUM - Viral video sepasang mahasiswa dari Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya berbuat mesum di kampus

Video perbuatan mahasiswa mesum tersebut terekam sebuah kamera handphone dari mahasiswa lain lalu tersebar lewat grup WhatsApp.

Dalam video berdurasi 45 detik itu menunjukkan seorang mahasiswa laki-laki dan perempuan yang mengenakan hijab sedang berbuat tak senonoh.

BACA JUGA:Hadiri Pengukuhan Guru Besar Teologi Islam Kontemporer UINSA, Wali Kota Eri Cahyadi: Ini Ilmu yang Luar Biasa

Wakil Rektor III UINSA Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama Prof. Abdul Muhid dikonfirmasi di Surabaya dikutip dari ANTARA, pada Jumat 17 Mei 2024 mengatakan pihaknya sedang melakukan investigasi terkait kasus yang sedang viral itu.

Menurutnya, jika dilihat dari video yang beredar dia tak menampik kejadian itu terjadi di UINSA kampus Gunung Anyar.

"Ini sedang diinvestigasi, kalau dilihat gedungnya di UINSA kampus Gunung Anyar," kata Prof. Abdul.

 BACA JUGA:Dirut SIER Dorong Talenta Muda UINSA Go Global Lewat Penguasaan Digital

Pihaknya saat ini sedang memanggil mahasiswa yang diduga melakukan adegan mesum untuk mengonfirmasi kebenaran video yang beredar.

Namun, si mahasiswa yang dipanggil rupanya syok setelah mengetahui video tersebut viral sehingga pihak kampus memutuskan memanggil orang tuanya.

"Mahasiswanya mungkin dalam keadaan syok karena sudah beredar ke teman-temannya. Maka dari itu, orang tuanya dipanggil untuk proses investigasi mendalam," ujarnya.

 BACA JUGA:Dugaan Pelecehan Seksual di UINSA, Ini Tanggapan Rektorat

Pihaknya menyampaikan sanksi berat menanti, jika pemeran dalam video itu terbukti mahasiswa UINSA yang melakukan tindakan tidak senonoh itu.

"Kami serahkan ke komite etik, sesuai kode etik UINSA, mulai dari teguran sampai tinggi (DO). Namanya juga hukuman. Kami belum bisa memastikan sebelum hasil investigasi selesai dan diserahkan ke komite etik," ucapnya.

Sumber: