Kades Wadung Pakisaji Korupsi DD ADD Selama Tiga Tahun

Kades Wadung Pakisaji Korupsi DD ADD Selama Tiga Tahun

Kompol Imam Mustholi wakapolres saat lakukan rillis-Biro Malang-

Gandha menuturkan, penggelembungan anggaran yang dilaporkan Kades, banyak yang fiktif dan tidak bisa dibuktikan. Seperti penambahan volume pekerjaan, pembayaran perangkat dan pembelian seragam.

"Semuanya tidak dapat dibuktikan oleh tersangka, sehingga negara alami kerugian akibat perbuatannya," tuturnya.

Uang hasil penggelapan tersangka, sebagian besar digunakan untuk kepentingan pribadi. Saat ini, kami juga masih mencari kemana saja alur dana hasil penggelapan tersangka.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 sub pasal 3 sub pasal 8 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 atas perubahan Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Ancaman hukumannya lebih 20 tahun penjara. (kid)

Sumber: