Urai Kasus Stunting di Jember, Pemkab Stop Perkawinan Anak
Wakil Bupati Jember K. H. Balya Firjaun Barlaman-Biro Jember-
JEMBER, MEMORANDUM - Penyumbang terbesar terjadinya persoalan stunting di Kabupaten JEMBER adalah pernikahan usia dini, tercatat pada tahun 2023 angka pernikahan dibawah umur menyentuh di angka 1.395 orang. Untuk itu Pemerintah Kabupaten (pemkab) JEMBER berkomitmen menekan angka kasus tersebut, salah satu upaya yang dilakukan oleh Pemkab adalah mensosialisasikan Dispensasi Kawin.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Bupati Jember K. H. Balya Firjaun Barlaman atau dikenal dengan Gus Firjaun di acara sosialisasi Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengajuan Dispensasi Kawin Tahun 2024 kepada seluruh instansi terkait, di salah satu Hotel di Jember.
Tampak hadir dianas Ka DP3AKB, Kepala Puskesmas, Ketua PPK Kecamatan, Se Kabupaten Jember dan Kepala Kementrian Agama (Kemenag) beserta Ketua KUA Se Kabupaten Jember.
“Dispensasi kawin adalah pemberian izin oleh pengadilan kepada calon suami atau isteri yang belum berusia 19 tahun untuk melangsungkan perkawinan,” turtur Gus Firjaun. Kamis, 16 Mei 2024
BACA JUGA:Pemkab Jember Siap Terapkan Transaksi Berbasis Digital
Menurutnya, dalam hal perkawinan telah ditentukan bahwa perkawinan hanya diizinkan bagi mereka yang telah memenuhi persyaratan usia. Bagi mereka yang telah memenuhi syarat usia perkawinan, maka perkawinan dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Namun bagi yang mereka yang belum memenuhi persyaratan usia, maka perkawinan dapat dilaksanakan apabila Pengadilan telah memberikan dispensasi kawin sesuai peraturan perundang-undangan.
“Ini kita perketat untuk mencegah wasilah-wasilah yang tidak baik. Sosialisasi ini dilakukan sebagi bentuk pencagahan persoalan stunting,” kata orang nomor dua di Jember.
Tidak hanya itu, Gus Firjaun menyampaikan bahwa saat ini ada banyak persoalan lain yang dihadapi, yakni persoalan AKI (angka kematian ibu), narkoba dan seks bebas. Selain itu faktor lain yang menjadi menyumbang tingginya kasus stunting di Jember adalah kemiskinan.
“Untuk itu kita harus berkomitmen semua. Stop perkawinan anak, tentu program ini harus didukung oleh semua pihak agar tidak berjalan sesuai dengan keinginan kita, seperti program nasional menuju Indonesia emas tahun 2045,” tandasnya. (eko)
Sumber: