Nunggak Sewa, Puluhan Penghuni Rusun Gunungsari Ditertibkan, Petugas dan Massa Bersitegang

Nunggak Sewa, Puluhan Penghuni Rusun Gunungsari Ditertibkan, Petugas dan Massa Bersitegang

Petugas dan massa bersitegang di depan pintu gerbang Rusun Gunungsari. -Alfin-

SURABAYA, MEMORANDUM - Penertiban rusun Gunungsari di Jalan Gunungsari nomor 7, Kelurahan Sawunggaling, Wonokromo sempat terjadi ketegangan antara Satpol PP Pemprov Jatim dengan massa yang menolak pengosongan unit rusun yang menunggak sewa, Kamis 16 Mei 2024.

Ketegangan ini terjadi di depan pintu gerbang rusun saat personel Satpol PP berusaha masuk area komplek rusun milik Pemprov Jatim tersebut. Sebab, warga menghadang dengan membuat barikade. 

Kasatpol PP Jawa Timur Hadi Wawan Guntoro menyampaikan bahwa upaya penertiban ini merupakan batas akhir, sebab Pemprov Jatim melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur sebetulnya sudah melakukan pembicaraan atau musyawarah. 

"Kami minta bagi kamar hunian yang terdata (menunggak) akan kami bersihkan dan kami segel. Jadi mohon kerja samanya," kata Kasatpol PP Jawa Timur Hadi Wawan Guntoro di lokasi,.

BACA JUGA:Banyak Penghuni Rusunawa Ilegal, Dewan: Pemkot Surabaya Tidak Lakukan Pengawasan Ketat

Meski demikian aksi penertiban ini tidak berjalan mulus. Sempat ada negosiasi dan penolakan sehingga aksi saling dorong antara ratusan petugas Satpol PP dengan massa di lokasi. Tidak lama petugas berhasil merangsak masuk komplek rusun dengan merobohkan gerbang hitam yang sebelumnya dijaga warga. 

Bahkan sejumlah motor milik warga yang dijadikan sebagai pagar betis juga mengalami kerusakan. Dalam penertiban ini juga sekitar 15 warga yang dianggap provokatif diamankan oleh aparat kepolisian. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penertiban ini dilakukan terhadap penghuni Rusunawa Gunungsari eks korban Gusuran Strenkali Jagir tahun 2009. 

Penertiban tersebut karena adanya tunggakan uang sewa Rusunawa Gunungsari berkisar Rp 6 juta hingga Rp 8 juta per kepala keluarga/unit. Warga berharap bisa membayar tunggakan secara dicicil.

BACA JUGA:Kebutuhan Hunian di Surabaya Meningkat, Pengamat: Penghuni Rusunawa Harus Tepat Sasaran

Pada 30 April 2024, sebanyak 43 KK penghuni Rusunawa Gunungsari mendapatkan Surat Peringatan Pertama (SP-1) dan tagihan pembayaran berkisar Rp 6 juta hingga Rp 8 juta (tergantung harga sewa unit).

Sementara Sekretaris KC FSPMI Surabaya, Nuruddin Hidayat yang mendampingi penghuni rusun mengatakan 43 keluarga ini menempati Rusunawa Gunungsari setelah tergusur dari stren Kali Jagir pada 2009 silam. Mereka dipaksa keluar dari rusun, karena menunggak pembayaran sewa.

"Terdapat 43 KK eks korban gusuran stren Kali Jagir yang menempati rusun Gunungsari, " ujarnya. 

Pihaknya berharap agar tidak dilakukan penggusuran dan membuka komunikasi lagi antara warga penghuni rusun dengan Pemprov Jatim untuk mencari solusi. 

Sumber: