Curi Tabung LPG untuk Booking Cewek, Pria Mojosari Diringkus Polisi

Curi Tabung LPG untuk Booking Cewek, Pria Mojosari Diringkus Polisi

Tersangka AT saat digelandang anggota Polsek Gempol untuk dimintai pertanggungjawaban--

PASURUAN, MEMORANDUM - Unit Reskrim Polsek Gempol kembali menangkap pelaku pencurian gas LPG di wilayahnya. Petugas berhasil membekuk AT (37), warga Desa Awang - Awang, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto. pelaku sempat mencuri tabung Gas LPG di warung nasi bebek di Jalan Raya Wicaksono, Desa Winong, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan

Pencurian tersebut terjadi pada warung milik Machmud Alex (61), warga Winong Gempol. Pencurian terjadi pada Minggu 12 Mei 2024 dini hari, sekira pukul 03.00 WIB. 

BACA JUGA:Polres Pasuruan Obok-Obok Tretes, Amankan 48 PSK

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra melalui Kapolsek Gempol Kompol Indro Susetiyo menjelaskan terkait kronologi kejadian tersebut. Menurut Kapolsek, pada Sabtu 11 Mei 2024, pelaku berangkat dari rumahnya di Mojosari pada pukul 22.00 WIB.

Pelaku menggunakan sepeda motor Yamaha Mio Soul warna Hitam menuju ke Pasar Kejapanan untuk sekedar ngopi. Setelah ngopi, pelaku mempunyai niat untuk bersenang-senang dengan cewek yang bisa dibooking atau diajak kencan. 

“Namun pelaku tidak mempunyai uang, sehingga pada saat itu juga timbul niatan dari terlapor untuk melakukan tindak pidana pencurian," ungkapnya.

BACA JUGA:Garong 2 Alfamart untuk Foya-foya di Tretes, Pengamen Gadang Dibekuk Polisi

Selanjutnya, AT berkeliling di seputaran wilayah Kecamatan Gempol. Sesampainya di TKP, pelaku melihat ada gerobak warung kaki lima tempat jualan nasi Bebek.

Setelah itu, pelaku turun memarkir sepeda motor dan langsung menuju ke gerobak tempat berjualan nasi Bebek tersebut dengan tujuan mencari tabung gas LPG. Kebetulan saat itu, gerobak tempat jualan nasi bebek tersebut tidak dalam keadaan terkunci, namun hanya terganjal oleh meja.

"Tujuan terlapor mencari tabung gas LPG tersebut untuk dijual. Uang hasil pencurian tersebut akan digunakan untuk bersenang-senang dengan cewek bookingan. Namun belum sampai pelaku berhasil melakukan niat jahatnya untuk membawa lari tabung gas LPG tersebut, AT dipergoki oleh pemilik warung yang kebetulan juga ada anggota Polsek Gempol yang sedang berpatroli. Kemudian pelaku langsung diserahkan dan diamankan oleh petugas kepolisian Polsek Gempol untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," jelas Kapolsek.

BACA JUGA:Video : Sediakan Pemandu Lagu yang Bisa Dibooking Out, Mami Sanny Dibui

Dari hasil penangkapan, anggota Polsek Gempol berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna Hitam. Motor tersebut dipakai buat sarana pelaku. Lalu, 1  buah kaos warna hijau, serta 1 buah celana jeans.

"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP dan atau Pasal 362 Jo Pasal 53 KUHP tentang percobaan pencurian barang," pungkasnya. (kd/mh)

Sumber: