Kemenkumham Jatim Siagakan 60 Petugas Imigrasi di Asrama Haji Sukolilo Layani CJH

Kemenkumham Jatim Siagakan 60 Petugas Imigrasi di Asrama Haji Sukolilo Layani CJH

Kadiv Keimigrasian Herdaus memberikan pengarahan kepada JCH yang hendak berangkat didampingi Kakanim Kelas I Khusus TPI Surabaya, Ramadhani.-sujatmiko-

SURABAYA, MEMORANDUM - Kanwil Kemenkumham Jatim secara khusus menyiagakan 60 petugas untuk pelayanan calon jemaah haji (CJH)  Embarkasi/ Debarkasi Surabaya Tahun 2024. Mereka bertugas untuk melakukan proses clearance paspor di Asrama Haji Surabaya di Sukolilo.

BACA JUGA:Satreskrim Polres Malang Gagalkan Pembalakan Liar

Ke-60 petugas imigrasi itu terbagi menjadi enam kelompok kerja. Untuk memastikan kinerjanya berjalan dengan baik, mereka akan dipantau oleh tim satgas haji Kanwil Kemenkumham Jatim yang terdiri dari 15 orang.

BACA JUGA:Rasa Syukur Fataalia Bisa Berangkat Haji di Usia Muda

"Sehingga nantinya mulai dari kegiatan pengumpulan paspor, pemeriksaan paspor dan visa, hingga kegiatan pengecapan paspor atau clearance akan dilakukan secara terpusat di Asrama Haji Sukolilo," urai Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono

BACA JUGA:Detik-detik Kronologi Kecelakaan Bus Rombongan Pelajar SMK Lingga Kencana Depok di Tanjakan Emen

Heni menjelaskan, selagi menunggu proses tersebut, jemaah dapat beristirahat di kamar-kamar peristirahatan yang telah disiapkan pengelola asrama haji. Setelah proses pelayanan keimigrasian selesai, jemaah tiap kloter akan diberangkatkan menuju Bandara Internasional Juanda dengan menggunakan bus khusus yang sudah diberi segel keberangkatan oleh Imigrasi Indonesia. 

BACA JUGA:Demokrat Menunggu Pinangan Partai Pengusung

"Sehingga, sepanjang perjalanan jemaah tidak diperkenankan untuk naik dan turun hingga sampai ke bandara," tegas Heni.

BACA JUGA:Er-Ji Kembalikan Formulir Pendaftaran, Muhaimin: Idealnya Eri Berpasangan dengan Kader PPP

Sementara itu, Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jatim Herdaus mengatakan bahwa secara umum tidak ada yang berbeda terkait SOP Keimigrasian yang diterapkan dalam pelayanan CJH

BACA JUGA:Stadion GBT Surabaya Akan Menjadi Venue Piala AFF U-19

Menurut aturan keimigrasian, lanjut Herdaus, bahwa setiap orang yang melintas keluar dan masuk Indonesia harus memiliki dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku (dalam hal ini adalah paspor dan visa). 

BACA JUGA:Polsek Benjeng Patroli Pasar Barang Bekas

Sumber: