umrah expo

Sikat Habis Penjahat Jalanan, Polres Probolinggo Tangkap 9 Tersangka Kasus 3C

Sikat Habis Penjahat Jalanan, Polres Probolinggo Tangkap 9 Tersangka Kasus 3C

Kapolres Probolinggo AKBP M Wahyudin Latif menunjukkan barang bukti terduga pelaku kasus kejahatan jalanan.-Ahmad Syaiku-

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal pidana yang berbeda. Pelaku curas (pencurian dengan kekerasan) dijerat Pasal 365 KUHP, sementara pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) dan curanmor (pencurian kendaraan bermotor) dikenai Pasal 363 KUHP. Ancaman hukuman untuk kedua pasal ini maksimal sembilan tahun penjara.

Kapolres Latif menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat yang proaktif membantu pihak kepolisian. 

"Kami sampaikan terima kasih kepada masyarakat yang turut membantu memberi informasi dan mempermudah kinerja kepolisian dalam mengungkap kasus pencurian ini," pungkasnya. (hms/iku)

Sumber: