Polsek Sawahan Gelar 'Jumat Curhat' di Kelurahan Petemon Surabaya, Tekankan Pengawasan Anak dan Waspada Aksi 3
Polsek Sawahan menggelar kegiatan 'Jumat Curhat' di Balai RW. 03 Kelurahan Petemon, Jalan Sawahan Baru 2 No. 26--
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID – Kepolisian Sektor Sawahan, Polrestabes Surabaya, kembali menggelar kegiatan rutin “Jumat Curhat” sebagai upaya menjalin komunikasi langsung dan menyerap aspirasi masyarakat terkait keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Kegiatan kali ini dilaksanakan di Balai RW. 03 Kelurahan Petemon, Jalan Sawahan Baru 2 No. 26, pada Jumat 10 Oktober 2025.
BACA JUGA:Polsek Sawahan Gelar Kesiapan Pengamanan Unjuk Rasa DPW FSPMI di Pengadilan Negeri Surabaya
Acara dipimpin langsung oleh Kapolsek Sawahan, KOMPOL KIKI TYAS TITISARI, S.I.K., didampingi Bhabinkamtibmas Kelurahan Petemon Aiptu Ari Jt.
Turut hadir Lurah Petemon Anton Legowo, S.T.P., Babinsa Sertu Eko Sudarto, Ketua RW. 03 Yudhistira, serta perwakilan warga.
Tujuan utama dari “Jumat Curhat” ini adalah untuk menampung suara, keluhan, dan masukan dari warga Kelurahan Petemon, khususnya terkait persoalan Kamtibmas dan sosial kemasyarakatan.
BACA JUGA:Polsek Sawahan Amankan Aksi Damai Praktisi Falun Gong di Mayjend Sungkono Surabaya
Dalam sesi dialog, Kapolsek Sawahan menyampaikan sejumlah imbauan penting kepada masyarakat.
Imbauan tersebut mencakup peningkatan kewaspadaan terhadap aksi 3C (Curanmor, Curat, Curas) dengan menggalakkan penggunaan kunci ganda, alarm, serta memastikan rumah dan pagar terkunci saat bepergian.
Selain itu, Kompol Kiki Tyas Titisari SIK, juga menekankan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi anak.
“Kami minta Bapak/Ibu sekalian untuk meningkatkan peran serta dalam mengawasi anak-anaknya, terutama yang masih pelajar. Pastikan anak-anak sudah berada di rumah paling tidak pukul 22.00 WIB untuk mencegah mereka terlibat dalam pelanggaran hukum,” tegas Kapolsek.
Ia juga menambahkan pesan terkait keselamatan berkendara dan pencegahan kenakalan remaja.

Mini Kidi--
“Larangan bagi anak yang belum memiliki SIM untuk mengendarai motor harus ditekankan. Ini demi keselamatan mereka sendiri dan pengguna jalan lain.
Ditambah, marak aksi begal yang menyasar anak-anak pengendara motor. Lakukan pengecekan handphone anak secara berkala dan minta mereka share lock lokasi untuk mengantisipasi keterlibatan dalam aksi unras, gengster, narkoba, miras, judi online, hingga pengaruh negatif seperti pornografi dan pornoaksi yang dapat menjurus ke LGBT,” ungkapnya.
Sesi ini juga menjadi wadah tanya jawab langsung antara warga dan pihak kepolisian.
Salah satu pertanyaan datang dari warga bernama Yudi, yang menanyakan syarat-syarat pelaporan kehilangan sepeda motor ke kepolisian.
BACA JUGA:Polsek Sawahan Intensifkan Patroli di Jalan Arjuno, Antisipasi Gangguan Kamtibmas
Menanggapi hal tersebut, pihak kepolisian menjelaskan bahwa dokumen kepemilikan seperti BPKB dan STNK kendaraan yang hilang menjadi syarat utama dalam pembuatan laporan kehilangan kendaraan bermotor.
Kapolsek Sawahan, Kompol Kiki Tyas Titisari SIK, menegaskan komitmen Polri untuk terus hadir di tengah masyarakat.
“Program ‘Jumat Curhat’ ini adalah komitmen kami untuk hadir di tengah masyarakat, mendengar langsung apa yang menjadi keluh kesah dan kekhawatiran warga. Keamanan dan ketertiban adalah tanggung jawab bersama,” ujarnya.
BACA JUGA:Polsek Sawahan Amankan Aksi Damai Falun Gong Falun Dafa
“Kami berharap sinergi antara Polri, TNI, Pemerintah Kelurahan, dan warga semakin kuat, khususnya dalam menjaga lingkungan dari aksi kejahatan 3C dan mencegah kenakalan remaja yang kini semakin kompleks tantangannya,” imbuhnya.
“Ingat, apabila melihat atau mengetahui kejadian mencurigakan, jangan ragu dan segera laporkan ke pihak berwenang atau Polsek terdekat. Kami siap merespons cepat demi keamanan Kota Surabaya,” tutupnya.
Sumber:



