Polsek Lakarsantri Gerak Cepat Terkait Laporan Judi Sabung Ayam
Polsek Lakarsantri saat menggelar penandatanganan surat pernyataan bersama pemilik lahan yang diduga menjadi lokasi sabung ayam.--
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID – Polsek Lakarsantri Polrestabes Surabaya, bertindak cepat menanggapi laporan masyarakat serta pemberitaan di media online mengenai dugaan aktivitas judi sabung ayam di Kelurahan Made, Kecamatan Sambikerep, Surabaya, pada Senin, 15 September 2025.
Sebagai langkah awal, Polsek Lakarsantri menggelar kegiatan penandatanganan surat pernyataan bersama pemilik lahan yang diduga menjadi lokasi sabung ayam.

Mini Kidi--
Kegiatan yang dilaksanakan di Mako Polsek Lakarsantri ini dipimpin langsung Kapolsek Lakarsantri, Kompol Sandi Putra, S.I.K., M.Si., CPHR, didampingi Pawas AKP Harianto, S.H., Kanit Reskrim, Kanit Intelkam, serta piket fungsi Polsek Lakarsantri.
Laporan yang diterima menyebutkan adanya aktivitas sabung ayam di lahan milik warga bernama TK, yang beralamat di Desa Ngemplak, Kelurahan Made, Kecamatan Sambikerep. Sebagai tindak lanjut, Polsek Lakarsantri melakukan pengecekan langsung ke lokasi.
BACA JUGA:Polsek Lakarsantri Rapat Koordinasi Sengketa Tanah Aset Pemkot Surabaya di Bangkingan
Hasil pengecekan tidak menemukan adanya aktivitas sabung ayam yang sedang berlangsung. Namun, tim mendapati bekas lokasi yang diduga digunakan untuk tarung ayam.
Atas temuan ini, Polsek Lakarsantri mengundang pemilik lahan dan pihak terkait untuk membuat surat pernyataan. Penandatanganan disaksikan tiga pilar, yakni Koramil Lakarsantri, Kelurahan Made, dan perangkat desa setempat, termasuk Lurah Made Widodo, Babinsa Sambikerep Sertu Agus, Ketua RW 05 Ropix, serta Ketua RT 01 Mariono.
Dalam surat pernyataan tersebut, pemilik lahan berkomitmen tidak lagi menjadikan lahan miliknya sebagai arena judi sabung ayam. Ia juga bersedia membongkar semua benda yang diindikasikan sebagai sarana kegiatan tersebut.
BACA JUGA:Polsek Lakarsantri Hadiri Rapat Koordinasi Lintas Sektor untuk Jaga Kondusivitas Surabaya
Kapolsek Lakarsantri, Kompol Sandi Putra, menyampaikan bahwa langkah tersebut merupakan upaya persuasif dan preventif.
“Langkah ini merupakan upaya persuasif dan preventif kami. Kami tidak ingin ada celah untuk aktivitas ilegal seperti judi sabung ayam di wilayah hukum kami,” ujarnya.
“Kami sudah melakukan pengecekan dan meminta pemilik lahan untuk membuat surat pernyataan. Kami juga libatkan semua pihak, mulai dari perangkat desa hingga babinsa, untuk bersama-sama mengawasi. Kami tegaskan, jika masih ada yang nekat melakukan kegiatan serupa, kami tidak akan segan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” terangnya.
BACA JUGA:Polsek Lakarsantri Hadiri Sosialisasi RW Responsif Gender dan Ramah Anak di Surabaya
Setelah penandatanganan, seluruh pihak langsung menuju lokasi untuk menyaksikan proses pembongkaran. Sekitar pukul 18.00 WIB, rangkaian kegiatan selesai dan situasi dilaporkan aman serta terkendali.
Sumber:



