Jumat Curhat di Banyu Urip, Polsek Sawahan Ajak Warga Tingkatkan Kewaspadaan

Jumat Curhat di Banyu Urip, Polsek Sawahan Ajak Warga Tingkatkan Kewaspadaan

Polsek Sawahan kembali menggelar kegiatan Jumat Curhat--

Aipda Heru menjelaskan bahwa anak berusia 17 tahun sudah dapat mengurus SIM asalkan sudah memiliki KTP atau surat keterangan (SUKET) dari Dispenduk.

Selain itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan program SIM CAK BHABIN untuk mempermudah proses pembuatan SIM.

BACA JUGA:Kapolrestabes Surabaya Bersama Kapolsek Sawahan Berbagi Kasih, Edukasi Anak-Anak tentang Bahaya Narkoba

Kapolsek Sawahan, AKP Kiki Tyas Titi Sari, S.I.K., menyambut positif pelaksanaan kegiatan Jumat Curhat ini. Menurutnya, kegiatan ini sangat efektif untuk mendekatkan Polri dengan masyarakat dan mendengarkan langsung aspirasi serta keluhan warga.

"Jumat Curhat merupakan salah satu bentuk upaya Polri untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif. Melalui kegiatan ini, kami berharap masyarakat merasa lebih aman dan nyaman serta semakin aktif dalam menjaga keamanan lingkungan," ujar AKP Kiki.

Ia juga mengapresiasi antusiasme warga yang mengikuti kegiatan Jumat Curhat. "Kami berharap kegiatan seperti ini dapat terus dilaksanakan secara rutin agar hubungan antara Polri dan masyarakat semakin erat," tambahnya.(mtr)

Sumber:

Berita Terkait