2 Karyawan Curi Kabel Gudang Karantina PT Kayu Mebel Indonesia
Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti.-Mohammad Suud/Keristion-
SIDOARJO, MEMORANDUM.CO.ID - Satreskrim Polresta SIDOARJO bersama Polsek Krian berhasil mengungkap pencurian kabel metal atau kabel listrik di dalam gudang karantina PT Kayu Mebel Indonesia, Desa Jatikalang, Kecamatan Krian, SIDOARJO, 17 April 2025.
BACA JUGA:4,7 Kilometer Kabel Lampu Penerangan Tol Dijarah
Dua tersangka diringkus dalam kasus ini, yakni FM (31) dan C (33). Usai mendapatkan laporan dari korban JI, polisi langsung menggeledah motor FM dan C, kemudian ditemukan barang bukti berupa kabel metal type NF A2XT3X70 (kabel listrik) yang telah dipotong-potong sebanyak 13 potong yang dimasukan dalam jok motor pelaku, serta terdapat alat berupa gunting baja warna merah yang digunakan pelaku untuk memotong kabel.

Mini Kidi--
"Kedua pelaku adalah karyawan di PT Kayu Mebel Indonesia. Mereka mengaku sudah dua kali melakukan pencurian kabel Selasa tanggal 15 April 2025 sebanyak 30 potong barang bukti didapatkan di rumah pelaku FM dan pada Kamis tanggal 17 April 2025 sebanyak 13 potong," ujar Kasatreskrim Polresta Sidoarjo AKP Fahmi Amarullah, Selasa 29 April 2025.
BACA JUGA:Spesialis Maling Kabel Digulung Warga Taman Sidoarjo
Lebih lanjut AKP Fahmi mengatakan, hasil pencurian kabel oleh para tersangka dijual kembali dan hasilnya mereka bagi berdua. Terhadap kedua tersangka, dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya adalah tujuh tahun penjara. (sud/kri)
Sumber:



