Nongkrong Bawa 8 Poket Sabu, Digelandang Polisi Polres Malang
Barang bukti yang dista anggota Polres Malang.--
MALANG, MEMORANDUM.CO.ID – Nasib nahas dialami WP (30), warga Desa Jambearjo, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang.
Saat asyik nongkrong sambil bercengkrama, tiba-tiba polisi datang dan langsung meringkus dirinya.
BACA JUGA:Polisi Gerebek Rumah Kontrakan di Turen Malang, Sita 82 Poket Sabu dan Ganja
WP pun digelandang ke Mapolres Malang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Usut punya usut, WP ternyata sudah menjadi target operasi Satresnarkoba Polres Malang karena diduga sebagai pengedar sabu di wilayah Kabupaten Malang.
Kecurigaan polisi terbukti setelah ditemukan delapan poket sabu siap edar di tubuhnya saat diamankan.

Mini Kidi--
“WP ditangkap Satresnarkoba Polres Malang pada Rabu 24 September 2025 sekitar pukul 14.00 WIB saat asyik bercengkrama di pinggir jalan Desa Pringu, Kecamatan Bululawang,” terang Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar, Sabtu 4 Oktober 2025.
Dari tangan tersangka, polisi menemukan delapan poket sabu seberat total 16,79 gram, timbangan digital, alat hisap, serta ponsel yang digunakan untuk transaksi.
Terungkapnya kasus ini berawal dari laporan masyarakat, kemudian polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka.
BACA JUGA:Polisi Gelandang Pelaku Percobaan Perampokan Rumah di Pakis
“Selain barang bukti sabu dan timbangan digital, petugas juga mengamankan sepeda motor yang dipakai tersangka. Saat ini penyidik masih mendalami jaringan peredaran narkoba yang terkait dengan tersangka,” kata Bambang.
Selain sabu, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Nmax warna hitam dan sebuah ponsel.
Barang-barang tersebut diduga kuat digunakan untuk memuluskan aktivitas peredaran narkoba oleh tersangka.
BACA JUGA:Polres Malang Tangkap Pencuri HP di Singosari
Bambang menegaskan, WP terancam hukuman berat sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman pidana untuk kasus ini minimal lima tahun penjara, maksimal seumur hidup, bahkan bisa hukuman mati apabila terbukti sebagai pengedar,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungannya.
Sumber:



