umrah expo

Satreskoba Polres Malang Tangkap 13 Pengedar, Sita Ribuan Butir Pil Berbahaya

Satreskoba Polres Malang Tangkap 13 Pengedar, Sita Ribuan Butir Pil Berbahaya

Kasatreskoba Polres Malang Iptu Richy Hermawan merilis hasil ungkap narkoba.-Achmad Tauchid-

MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Polres Malang kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran narkoba. Selama periode Juli-Agustus 2025, Satreskoba Polres Malang berhasil mengungkap 11 kasus narkotika dengan menangkap 13 tersangka.

BACA JUGA:Satreskoba Polres Malang Tutup Home Industry Miras Trobas, 260 Liter Disita

Dari belasan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah besar barang bukti, termasuk 252,60 gram sabu, 173,14 gram ganja kering, 3,47 gram biji ganja, 31 batang ganja, dan 31.521 butir pil okerbaya (obat keras berbahaya).


Mini Kidi--

Kasatreskoba Polres Malang Iptu Richy Hermawan mengatakan, semua tersangka yang ditangkap berperan sebagai pengedar. Para pelaku menggunakan modus operandi sistem ranjau, yaitu menaruh narkoba di lokasi tertentu tanpa bertemu langsung dengan pembeli untuk menghindari kejaran polisi.

BACA JUGA:Satreskoba Polres Malang Bekuk Dua Warga Singosari Saat Edarkan 1 Kg Ganja dan Sabu

“Modus ini sengaja dipakai untuk menghindari pertemuan langsung antara pengedar dan pembeli, sehingga risiko tertangkap bisa diminimalisir. Namun, upaya mereka berhasil kami gagalkan,” ujar Iptu Richy.

BACA JUGA:Satreskoba Polres Malang Tutup Home Industry Arak Trobas Pakis

Total nilai barang bukti yang disita mencapai sekitar Rp 289 juta. Diperkirakan, jumlah tersebut mampu menyelamatkan lebih dari 7.700 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba.

"Pengungkapan ini adalah bentuk keseriusan Polres Malang dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Malang," tegasnya.

BACA JUGA:Satreskoba Polres Malang Gerebek Rumah Produsen Trobas

Para tersangka dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman mulai dari 4 tahun penjara hingga pidana seumur hidup atau bahkan pidana mati, serta denda miliaran rupiah.

BACA JUGA:Satreskoba Polres Malang Ungkap 9 Kasus dan Amankan 10 Tersangka

Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang, mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkoba. Ia menekankan pentingnya sinergi antara kepolisian dan masyarakat. 

Sumber:

Berita Terkait