Bandar Sabu di Tumpang Malang Ternyata Punya Kebun Ganja
Barang bukti pohon ganja milik tersangka AM.--
MALANG, MEMORANDUM.CO.ID – Kepolisian Resor (Polres) Malang mengungkap kasus peredaran narkotika sekaligus penanaman ganja di wilayah Kecamatan Tumpang.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan 16 paket sabu seberat total 10,56 gram serta 38 batang tanaman ganja siap panen.

Mini Kidi--
Penggerebekan dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Malang pada Jumat 1 Agustus 2025 dini hari, setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah. Dalam operasi ini, polisi menangkap seorang pria berinisial AM (32), warga setempat.
Selain paket sabu dan tanaman ganja, polisi juga menyita biji ganja, peralatan hisap, serta alat tanam dan pemeliharaan tanaman ganja.
BACA JUGA:Bandar Sabu Wagir Dibekuk Polisi, Puluhan Gram Narkoba Siap Edar Disita
Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, mengatakan temuan ini mengindikasikan pelaku terlibat dalam dua jenis kejahatan narkotika sekaligus, yakni mengedarkan sabu dan membudidayakan ganja.
“Dalam penggeledahan tersebut, kami amankan sabu yang dikemas dalam plastik klip serta puluhan tanaman ganja. Kami juga menemukan biji ganja dan alat-alat untuk penanaman. Saat ini tersangka dan barang bukti sudah kami bawa ke Polres Malang untuk pemeriksaan,” kata Bambang, Jumat 8 Agustus 2025.
Menurut Bambang, 16 paket sabu yang diamankan disiapkan untuk diedarkan kepada pembeli di wilayah Malang Raya. Sementara itu, 38 batang ganja yang ditemukan berkisar antara setinggi 30 cm hingga 1,5 meter dan sebagian besar sudah mendekati masa panen.
BACA JUGA:Satresnarkoba Polres Malang Bekuk Pengedar Narkotika Skala Besar
AKP Bambang menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas peredaran narkoba.
“Tidak ada toleransi untuk pengedar narkoba di Kabupaten Malang. Kami akan kejar, tangkap, dan proses hukum sampai tuntas,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka kini diamankan di tahanan Polres Malang dan dijerat Pasal 114 ayat (2) serta Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
BACA JUGA:Polres Malang Ungkap 13 Kasus Narkoba Selama Januari
“Penangkapan ini adalah hasil kerja sama dengan masyarakat. Kami mengimbau warga segera melapor jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar,” pungkas Bambang.(ach/jur)
Sumber:
