Bandar Sabu Wagir Dibekuk Polisi, Puluhan Gram Narkoba Siap Edar Disita
Terduga pelaku MRA di Mapolres Malang.-Achmad Tauchid-
MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Satreskoba Polres Malang kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran narkotika.
Kali ini, seorang pria berinisial MRA (24) berhasil diringkus di rumahnya di Dusun Sekarputih, Desa Mendalanwangi, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti sabu seberat total 30,81 gram yang diduga kuat siap diedarkan.
BACA JUGA:Satreskoba Polres Malang Tutup Home Industry Miras Trobas, 260 Liter Disita
Penggerebekan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Mini Kidi--
"Berbekal informasi dari masyarakat, tim Satresnarkoba bergerak cepat melakukan penyelidikan. Setelah diyakini akurat, petugas melakukan penindakan dan berhasil mengamankan pelaku beserta sabu seberat 30,81 gram yang diduga kuat akan diedarkan," jelas Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, Senin 28 Juli 2025.
BACA JUGA:Satreskoba Polres Malang Bekuk Dua Warga Singosari Saat Edarkan 1 Kg Ganja dan Sabu
Saat penggeledahan di rumah MRA, polisi menemukan tujuh poket sabu yang dikemas dalam plastik klip transparan, dengan berat keseluruhan mencapai 30,81 gram.
BACA JUGA:Wakasatreskoba Polresta Makota Resmi Jabat Kasatreskoba Malang
Selain itu, sejumlah barang bukti pendukung turut diamankan, meliputi alat isap sabu, pipet kaca, timbangan digital, ratusan plastik klip kosong, serta satu unit ponsel yang diduga digunakan dalam transaksi narkoba.

Barang bukti yang disita Satreskoba Polres Malang dari tangan terduga pelaku MRA.-Achmad Tauchid-
AKP Bambang Subinajar menggarisbawahi pentingnya pengungkapan ini mengingat jumlah barang bukti yang disita cukup besar. Hal ini mengindikasikan adanya jaringan distribusi sabu yang aktif di wilayah Kabupaten Malang.
BACA JUGA:Satreskoba Polres Malang Gerebek Rumah Produsen Trobas
"Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Ini menjadi bukti sinergi antara kepolisian dan warga dalam memerangi peredaran narkoba," imbuhnya.
Saat ini, penyidik Satreskoba Polres Malang masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran ini.
BACA JUGA:Satreskoba Polres Malang Ringkus Pengedar Sabu Dampit
MRA sendiri dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana seumur hidup.
BACA JUGA:11 Tersangka Narkoba Digulung Satreskoba Polres Malang
"Kasus ini terus kami kembangkan untuk membongkar jaringan di atasnya. Kami tegaskan tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Malang," tegas AKP Bambang. (kid)
Sumber:



