Satresnarkoba Polres Malang Bekuk Pengedar Narkotika Skala Besar
Tersangka IW (30) warga Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang yang diduga sebagai pengedar bersekala besar--
MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Satresnarkoba Polres Malang telah membekuk IW (30) warga Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, yang diduga sebagai pengedar bersekala besar. IW dibekuk Satresnarkoba sekitar pukul 04.00 wib, saat berada di sebuah SPBU Desa Sukoraharjo, Kepanjen.
"Tersangka kami saat kami pada hari Senin 23 Juni 2025, di sebuah SPBU Sukoraharjo Kepanjen bersama barang bukti," terang Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, Kamis 26 Juni 2025.
BACA JUGA:Polres Malang Gelar Ziarah ke TMP Prayuda Nirwana, Sambut Hari Bhayangkara ke 79

Mini Kidi--
Bambang mengungkapkan, saat diamankan dari tangan pelaku juga diamankan barang bukti berupa 10 poket sabu seberat 3,17 gram dan puluhan ribu butir pil berlogo “££” dan “¥” yang diduga kuat merupakan obat keras berbahaya (okerbaya) yang siap edar.
“Petugas awalnya menerima informasi dari masyarakat soal dugaan transaksi narkoba di sekitar SPBU. Setelah dilakukan penyelidikan, kami lakukan penindakan dan berhasil mengamankan tersangka berikut barang buktinya,” kata AKP Bambang.
Selain sabu dan ribuan pil koplo, polisi juga menyita sejumlah barang yang biasa digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba, seperti dua timbangan digital, alat hisap sabu, ratusan plastik klip kosong, pipet kaca, sedotan, lakban, tas, dan satu unit ponsel.
BACA JUGA:Polres Malang Gerebek Dua Lokasi Judi Sabung Ayam
Tersangka diketahui mengontrak di kawasan Sukoraharjo, Kepanjen, dan mengaku sebagai pekerja swasta.
AKP Bambang menyebut, IW mengedarkan sabu dan pil koplo dalam skala cukup besar, dengan sasaran peredaran di wilayah Malang bagian selatan.
“Jumlah barang buktinya signifikan. Ada indikasi kuat pelaku merupakan bagian dari jaringan distribusi narkoba lintas kecamatan,” imbuhnya.
BACA JUGA:Polres Malang Raih Penghargaan Pelayanan Prima
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya IW saat ini ditahan di Mapolres Malang dan dijerat Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal di atas 10 tahun penjara.
Polisi juga menyebut bahwa tersangka diketahui mengidap penyakit diabetes.
Sumber:



