umrah expo

SIM Berlaku Seumur Hidup, Polres Malang Kehilangan Pemasukan Rp6,6 Miliar

SIM Berlaku Seumur Hidup, Polres Malang Kehilangan Pemasukan Rp6,6 Miliar

Antrean pemohon SIM--

MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Penolakan Mahkamah Konstitusi (MK) atas permohonan Surat Izin Mengemudi (SIM), berlaku seumur hidup tidak relevan. Karena fungsi dan manfaatnya berbeda antara SIM dan KTP, di mana SIM tidak setiap warga negara harus memegang, sementara KTP suatu kewajiban bagi setiap penduduk Indonesia.

"SIM hanya dikhususkan bagi setiap orang yang mengendarai kendaraan bermotor, sedangkan KTP sebagai data kependudukan setiap warga negara Indonesia," ujar Kepala Unit Registrasi Identitas (KRI) Satlantas Polres Malang, Iptu Achmad Akromsyah, Senin 10 Februari 2025.

BACA JUGA:Kapolres Malang Pimpin Apel Operasi Keselamatan Semeru 2025


Mini Kidi--

Atas perbedaan fungsi tersebut maka MK menolak pengajuan berdasarkan amar putusan nomor 42/PUU- XXI/2023 atas pengujian UU no 22 tahun 2009, tentang Lalulintas dan angkutan jalan ( UU LLAJ).

Akram mengungkapkan, setiap tahunnya Polres Malang dari dua Satuan Penyelenggaraan Administrasi SIM (SATPAS), yaitu Satpas Tegaron dan satpas Singosari mengeluarkan sebanyak 81.171 SIM baik baru maupun perpanjangan bagi pemohon. Sedangkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), pada tahun 2024 sebesar Rp 6.619.495.000,-.

"Seperti pada tahun 2024 dari 2 Satpas telah keluarkan sebayak 81.171 keping, untuk permohonan SIM baru yang sebanyak 13.637 dan perpanjangan sebanyak 67.534," kata Akram.

BACA JUGA:Polres Malang Amankan Enam Pembobol Rumah, Satu Ditembak

KRI menambahkan, setiap tahunnya angka tersebut tidak sama, karena bergantung pada pemohon yang mengajukan SIM pada dua Satpas yang dimiliki Polres Malang baik permohonan baru maupun perpanjangan. Demikian juga dengan jumlah besaran PNBP, yang disetorkan pada kas negara oleh Polres Malang setiap tahunnya nilai besarannya tidak sama setiap tahunnya.

Jika SIM berlaku seumur hidup bisa dimungkinkan, Polres Malang tidak bisa lakukan atau kehilangan PNBP sebasar Rp 6,6 milyar. Padahal itu meeupakan penerimaan resmi negara, bukan pajak yang keperuntukannya untuk pembangunan yang dikembalikan pada masyarakat umum.

"Kalau permohonan tersebut dikabulkan, secara otomatis Polres Malang tidak bisa menyumbang penerimaan negara dari PNBP," tutup Akram. (kid)

Sumber:

Berita Terkait