umrah expo

Polres Gresik dan Forkopimda Tindak Tegas Truk Langgar Jam Operasional

Polres Gresik dan Forkopimda Tindak Tegas Truk Langgar Jam Operasional

Forkopimda bersama Polres Gresik rapat koordinasi kepatuhan jam operasional angkutan barang.--

GRESIK, MEMORANDUM.CO.ID – Forkopimda bersama Polres Gresik menggelar rapat koordinasi membahas kepatuhan jam operasional angkutan barang, galian C, dan batubara di Gedung Mandala Bhakti Praja, Kantor Bupati Gresik, Selasa, 9 September 2025.

Rapat dipimpin Bupati Gresik Fandi Ahmad Yani dan dihadiri Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu, Dandim 0817/Gresik Letkol Inf Fadly Subur Karamaha, Kajari Gresik Yanuar Utomo, Ketua DPRD M. Syahrul Munir, jajaran OPD, serta perwakilan perusahaan.


Mini Kidi--

Kasat Lantas Polres Gresik, AKP Rizki Julianda Putera Buna, memaparkan dasar hukum serta evaluasi pembatasan jam operasional truk. Menurutnya, pelanggaran masih sering terjadi akibat rendahnya kesadaran pengemudi dan kurangnya rambu di lapangan.

Truk kerap melintas pada jam larangan dengan alasan efisiensi, mengikuti aplikasi Google Maps, hingga gudang yang berada di kawasan kota.

Polres Gresik mengusulkan sejumlah solusi, di antaranya pembukaan kembali Jalan Harun Thohir, penambahan rambu lalu lintas, hingga pembangunan kantong parkir truk di wilayah selatan Gresik.

BACA JUGA:Ambulans Gratis Polres Gresik Bantu Pasien Anak Asal Panceng Kontrol ke RSUD Soetomo Surabaya

Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, menegaskan kepatuhan terhadap jam operasional truk adalah bentuk perlindungan bagi masyarakat. “Larangan ini dibuat hasil kajian untuk mengurangi kemacetan, menjaga keselamatan,” ujarnya.

Ia menekankan agar perusahaan disiplin mengatur armadanya. “Kami tidak segan memberikan teguran bahkan mencabut izin jika masih ada perusahaan atau sopir yang membandel. Ini semua demi keselamatan dan kenyamanan masyarakat Gresik,” tegasnya.

Bupati Gresik Fandi Ahmad Yani juga menegaskan pentingnya dukungan perusahaan dalam penerapan aturan ini. “Butuh kepedulian dari perusahaan angkutan maupun logistik agar hak pengguna jalan lain tetap terjaga,” ujarnya.

BACA JUGA:Polres Gresik Tangkap Pemuda Canga’an, 7 Kali Bobol Rumah Tetangga

Ia menambahkan, Pemkab bersama Forkopimda akan terus mengawal penerapan aturan agar berjalan efektif. “Masyarakat butuh jaminan keamanan dan keselamatan yang bisa berdampingan dengan baik,” imbuhnya.

Rapat ditutup dengan penandatanganan deklarasi oleh para pengusaha angkutan barang, galian C, dan batubara. Mereka berkomitmen mematuhi aturan larangan operasional pada jam sibuk, pukul 05.00–08.00 WIB dan pukul 15.00–18.00 WIB, serta siap menerima sanksi bila melanggar.

Sumber: