umrah expo

Polres Batu Amankan 3 Polisi Gadungan, Peras Korban dengan Modus Ini

Polres Batu Amankan 3 Polisi Gadungan, Peras Korban dengan Modus Ini

Ketiga pelaku warga Pujon saat diamankan oleh, Kasat Reskrim Polres, Iptu Joko Suprianto--

Kesemua pelaku, tiga orang menyaru sebagai Polisi dari Polres Batu, dengan gaya aparat lengkap dengan borgol milik satpam.

"Mereka menggertak Agung (korban) Pak, aku Polisi. Pean tak borgol, tak bawa ke Polres Batu. Prosedur kudu di borgol.  Agung yang sudah sepuh ketakutan bukan main, bahkan sampai diare dua kali."Kata Kasat Reskrim menurut Pengakuan Korban.

Para pelaku usai 'menangkap' Agung,  malah kelimpungan sendiri karena borgol tidak bisa dibuka. Mereka akhirnya kembali ke Pujon, baru bisa membuka borgol dan membiarkan Agung buang air besar dengan tenang.

BACA JUGA:Meriahkan Hari Bhayangkara Ke-79, Polres Batu Gelar Batu Vespa Fest 2025

Selanjutnya, Aksi berlanjut, Agung dibawa keliling Kota Batu, hingga akhirnya dibawa ke rest area Oro-oro Ombo untuk 'deal-dealan'.

"Disitulah aksi pemerasan dilakukan, dengan ancaman 15 tahun penjara karena membawa uang palsu. Mereka menakut-nakuti Agung dengan mengatakan, Kalau mau selamat, bayar Rp25 juta. Agung yang tak punya uang sebanyak itu, hanya sanggup menjanjikan Rp10 juta."Terang Kasat Reskrim.

Namun kesepakatan belum dicapai, dan Agung (korban) dibawa kembali ke rumah FZ dan disekap semalam.

"Besoknya, Agung diizinkan menghubungi istrinya, agar mau carikan uang, kemudian istri korban  kalang kabut mencari uang, bahkan harus menggadaikan emas milik saudaranya untuk menutupi kekurangan. Total dana yang berhasil dikumpulkan Rp20 juta. Karena tidak sesuai permintaan para pelaku yang sepakat minta 25 juta. Mereka kembali melakukan negosiasi, dan akhirnya deal terjadi sepakat 20 juta. Uang diserahkan istri Agung di rumah FZ, Agung pun dibebaskan" Ungkapnya.

BACA JUGA:Polres Batu Gelar Bakti Sosial Bersihkan Sungai Jelang Hari Bhayangkara Ke-79

Beberapa hari kemudian, keluarga Agung mulai curiga karena sepeda motor dan handphone Agung belum dikembalikan.Kemudian membuat laporan pada pihak berwajib 

"Tidak selang lama Polisi akhirnya menangkap ketiganya dan mengamankan barang bukti berupa satu unit motor, tiga handphone, dan dua borgol beserta kuncinya. Uang Rp20 juta sudah ludes dibagi rata." Imbuhnya.

Kasat Reskrim Polres Batu, Iptu Joko Suprianto, meminta dan menghimbau pada masyarakat di wilayah hukum Polres Batu untuk segera melaporkan jika mengalami kasus yang sama dengan Agung.

 "Akibat perbuatanya ketiga pelaku dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara,"Tutupnya. (Nik)

Sumber: