umrah expo

Bentuk Tim Khusus, Polda Jatim Komitmen Tuntaskan Kasus Ponpes Al-Khoziny

Bentuk Tim Khusus, Polda Jatim Komitmen Tuntaskan Kasus Ponpes Al-Khoziny

Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Jules Abraham Abast--

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Penyidikan kasus robohnya bangunan di Pondok Pesantren Al-Khoziny, Sidoarjo masih bergulir. Polda Jatim bahkan sudah membentuk tim khusus (timsus) terdiri dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) maupun Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).

Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Jules Abraham Abast menjelaskan, jika sejauh ini, tim gabungan itu telah memeriksa sejumlah saksi.Pemeriksaan ini kata dia, guna mendalami adanya dugaan unsur pidana dalam kejadian tersebut.

BACA JUGA:Sulit Teridentifikasi, Tim DVI Polda Jatim Kirim Sampel DNA 11 Jenazah Korban Ponpes Al Khoziny ke Jakarta

Jules menegaskan, penyidikan kasus ini juga dilakukan secara kolaboratif dengan melibatkan para ahli dari berbagai bidang, termasuk ahli pidana, ahli konstruksi, dan ahli forensik.

"Langkah ini dilakukan untuk memastikan penyelidikan berjalan komprehensif dan berbasis keilmuan," ujar alumni Akademi Kepolisian (Akpol) 1995 itu.

BACA JUGA:Tragedi Ponpes Al Khoziny, Jangan Pengelola yang Disalahkan, Pemerintah Harus Ikut Bertanggungjawab

Mantan Kabidhumas Polda Jawa Barat ini menambahkan, sebelumnya sebanyak 17 saksi telah dimintai keterangan pada tahap penyelidikan. Kini, sejak dimulainya tahap penyidikan pada Senin 13 Oktober 2025, penyidik mulai melakukan pemeriksaan awal terhadap sejumlah saksi tambahan.

Menurutnya, pada pemeriksaan awal itu, penyidik melakukan pemeriksaan saksi-saksi untuk mencari keterangan yang dapat membuktikan terkait dugaan adanya unsur pidana, baik itu disengaja maupun karena kelalaian.

"Seluruh proses pemeriksaan tentu dilakukan berdasarkan aturan hukum yang berlaku, sesuai ketentuan hukum acara pidana dan KUHAP," tegas Jules.

BACA JUGA:13 Jenazah Santri Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Belum Teridentifikasi

Masih kata Jules, prosedur pemanggilan saksi juga dijalankan sesuai mekanisme dan tenggang waktu yang diatur.

“Jadi terkait dengan pemanggilan dan pemeriksaan saksi tentu harus berdasarkan aturan. Proses hukum ada tahapan administrasi dan prosedur. Nah, hal ini yang kami lakukan sejak Senin kemarin,” ujar dia.

BACA JUGA:Tangis Duka Iringi Pemakaman Santri Korban Ambruknya Ponpes Al Khoziny di Wonorejo Pasuruan

Setelah pemeriksaan saksi rampung, nanti penyidik akan menganalisis berbagai keterangan yang diperoleh, termasuk dokumen dan bukti yang sudah dikumpulkan. 

Sumber:

Berita Terkait