Polda Jatim Ciduk Pemuda Sleman, Provokasi Massa Demo di Kediri hingga Ricuh
Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Jules Abraham Abast didampingi Dirreskrimum Kombespol Widi Atmoko.--
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Penyelidikan kasus kerusuhan dalam aksi demonstrasi di sejumlah wilayah di Jawa Timur terus bergulir. Terbaru, Ditreskrimum Polda Jatim menetapkan seorang pria berinisial MF alias P sebagai tersangka usai terlibat dalam serangkaian aksi anarkis di Kota Kediri pada 30 Agustus 2025 lalu.
Penangkapan MF dilakukan di rumahnya di Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sabtu, 27 September 2025.
BACA JUGA:Pelaku Kerusuhan Demonstrasi di Sidoarjo Koleksi Belasan Buku Paham Anarki

Mini Kidi--
Kabidhumas Polda Jatim, Kombespol Jules Abraham Abast menyebut, penetapan MF sebagai tersangka setelah melakukan proses penangkapan dan penggeledahan.
Dalam proses itu, penyidik juga berkoordinasi dengan ketua RT dan RW setempat. Saat penangkapan, tersangka dalam kondisi sendirian tanpa anggota keluarga.
“Setelah dilakukan penangkapan, penyidik langsung menghubungi pihak keluarga tersangka, dalam hal ini kakak yang berada di Batam. Komunikasi dilakukan melalui video call, dan bukti dokumentasi telah disimpan penyidik,” jelas Jules, Senin, 29 September 2025.
BACA JUGA:Beberkan Identitas Perusuh Demonstrasi, Kapolda Jatim: Anarko Jadi Biang
Tersangka kemudian dibawa ke Polda Jawa Timur. Pada saat pemeriksaan awal, MF alias P didampingi penasihat hukum dari YLBHI Surabaya dan adik kandungnya yang hadir langsung di Mapolda Jatim.
Menurut Jules, sehari sebelum penangkapan, penyidik telah melakukan gelar perkara yang menetapkan MF alias P sebagai tersangka. Penangkapan dan penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan serta mencegah tersangka menghilangkan barang bukti.
BACA JUGA:Kerusuhan saat Demo di Mapolrestabes Surabaya, Polisi Pastikan Bukan Kelompok Mahasiswa
Adapun peran MF alias P disebut berkaitan erat dengan tersangka SA yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kerusuhan di Kediri.
“Yang bersangkutan aktif berkomunikasi dengan SA, menghasut untuk melakukan tindakan melawan hukum, termasuk pembakaran dan penyerangan fasilitas umum,” ujar Jules.
Aksi anarkis yang dimaksud antara lain pembakaran Kantor Polres Kediri Kota, penyerangan Kantor DPRD Kota Kediri, perusakan pos polisi, hingga pelemparan molotov ke arah aparat kepolisian.
Sumber:



