Warung Remang-Remang di Gejugjati Digerebek
Petugas Satpol PP jalankan penertiban warung remang-remang. --
BACA JUGA:Razia Warung Remang-Remang, Satpol PP Mojokerto Amankan 18 Orang
Sanksi terberat berupa penutupan paksa tempat usaha akan diberlakukan bagi mereka yang terbukti melanggar kesepakatan.
Selain itu, pihak Satpol PP juga memberikan rekomendasi kepada kepala desa setempat untuk memfasilitasi kesepakatan tertulis bagi para pemilik usaha.
Meningkatkan peran perangkat desa dalam menjaga ketertiban di area BUMDes, memutus rantai backing dari oknum tertentu yang diduga melindungi aktivitas ilegal.
Patroli rutin akan terus dilakukan secara berkala untuk memastikan wilayah Lekok tetap aman, nyaman, dan khusyuk selama menjalankan ibadah puasa mendatang. (kd/mh)
Sumber:



