Ciptakan Rasa Nyaman dan Bersih, Penataan PKL Pasar Besar Berlanjut
Proses penataan pedagang kaki lima di pasar besar yang terus dilakukan dengan baik. --
PASURUAN, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Pemerintah Kota Pasuruan terus melakukan penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Pasar Besar. Penataan dilakukan secara bertahap dengan mengedepankan sosialisasi dan musyawarah bersama pedagang. Sekaligus menyediakan lokasi berjualan bagi PKL yang direlokasi.
Kepala Bidang Pasar Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pasuruan, Slamet Riyadi mengatakan, proses sosialisasi kepada para pedagang pelataran Pasar Besar telah dilakukan sejak April hingga Agustus 2026.
BACA JUGA:Bulog Malang Gelontorkan 20 Ton Beras SPHP ke Empat Pasar di Pasuruan

Mini kidi--
Dalam proses tersebut, pemerintah tidak langsung melakukan penertiban, melainkan terlebih dahulu melakukan komunikasi dan dialog dengan para pedagang. Hasilnya, para pedagang menyatakan kesediaannya untuk mengikuti relokasi dan membuat surat pernyataan terkait kesepakatan tersebut.
“Proses sosialisasi sudah dilakukan mulai bulan April sampai Agustus. Dalam pelaksanaannya para pedagang menyetujui dan membuat surat pernyataan relokasi,” ujar Slamet, Kamis 17 September 2026.
BACA JUGA:Satgas Pangan Sidak Pasar Bangil Pasuruan, Pastikan Stok Beras Aman
Berdasarkan kesepakatan awal, para pedagang direncanakan menempati lokasi relokasi paling lambat pada 2 Juni 2026. Namun, dalam perkembangannya, para pedagang meminta agar pelaksanaan relokasi diundur setelah rangkaian kegiatan Maulid.
Permintaan tersebut kemudian disepakati oleh pemerintah. Relokasi pun dilaksanakan setelah waktu yang disepakati bersama. Dari sekitar 68 PKL yang menjadi bagian dari penataan, mayoritas pedagang telah bersedia berpindah dan menempati lokasi yang telah disediakan pemerintah. Saat ini, masih terdapat sekitar 6 hingga 8 pedagang yang belum bersedia masuk ke lokasi relokasi.
“Dari 68 pedagang PKL, tinggal sekitar 6 sampai 8 pedagang saja yang belum mau masuk ke dalam pasar. Padahal, tempatnya sudah disediakan,” jelasnya.
BACA JUGA:Pemkab Pasuruan Gelar Pasar Murah di Grati, Bantu Warga Akses Bahan Pokok Terjangkau
Penataan Dilakukan Bertahap
Penataan PKL pelataran Pasar Besar telah disusun melalui roadmap yang dilaksanakan secara bertahap. Tahap persiapan dimulai pada 1 April 2026, meliputi pembentukan tim teknis, pendataan pedagang yang akan direlokasi, serta identifikasi kebutuhan sarana dan prasarana di lokasi baru.
Selanjutnya, pada 2 April 2026 dilakukan tahap perencanaan yang mencakup penetapan lokasi relokasi, pengelompokan zona berdasarkan jenis dagangan, penyiapan lapak dan fasilitas pendukung, serta penyusunan mekanisme pembagian tempat berdagang.
Sumber:







