Peredaran Miras Lintas Kota Digagalkan, Warga Surabaya Diciduk saat COD Ratusan Botol Arak Bali di Pasuruan
Ratusan botol arak bali yang berhasil diamankan.--
PASURUAN, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Satuan Unit Reskrim Polsek Purworejo Polres Pasuruan Kota berhasil memutus rantai peredaran minuman keras ilegal lintas kota. Seorang pria berinisial BS (44) warga Kecamatan Gununganyar, Surabaya, diringkus polisi saat hendak mendistribusikan ratusan botol Arak Bali di kawasan Pohjentrek, Kota Pasuruan, Senin 4 Mei 2026, malam.
Penangkapan yang berlangsung sekira pukul 22.00 WIB. Bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya pengiriman miras ilegal dari luar daerah menuju wilayah hukum Polsek Purworejo dengan sistem transaksi daring (online).
BACA JUGA:Razia Ramadan 1447 H Tim Gabungan Kota Pasuruan Sita Puluhan Arak Bali

Mini Kidi Wipes.--
Kapolsek Purworejo, Kompol I Made Patera Negara menyatakan, petugas telah melakukan pengintaian di titik-titik rawan pintu masuk kota.
"Anggota kami melakukan pemantauan intensif di lapangan dan mendapati satu unit kendaraan minibus putih yang gerak-geriknya sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan," ujar I Made Patera Negara, dalam keterangannya pada Rabu 6 Mei 2026.
BACA JUGA:Polisi Gagalkan Pengiriman Arak Bali ke Lamongan
Saat kendaraan tersebut berhenti di pinggir jalan dekat pintu keluar tol wilayah Kelurahan Pohjentrek, petugas yang dipimpin oleh Ipda Hasanuddin langsung melakukan penggeledahan.
Hasilnya, polisi menemukan 5 dus besar yang disembunyikan di dalam kabin mobil. Setelah diperiksa, dus tersebut berisi total 255 botol miras jenis Arak Bali siap edar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai karyawan swasta ini memanfaatkan media sosial untuk menjaring pembeli. Sistem penjualannya dilakukan secara Cash on Delivery (COD) di lokasi yang telah disepakati untuk mengelabui petugas.
BACA JUGA:Polres Gresik Amankan Puluhan Botol Arak Bali Usai Warga Laporkan Peredaran Miras
"Miras ini rencananya akan diedarkan secara eceran di wilayah Pasuruan Kota melalui pemesanan online," tambah Kapolsek.
Selain mengamankan tersangka BS, polisi menyita seluruh barang bukti berupa ratusan botol miras dan satu unit kendaraan minibus.
Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terkait peredaran minuman beralkohol tanpa izin resmi.
Sumber:









