Preman Pangkalan Angkutan Umum di Pasuruan Kedapatan Bawa Cundrik
Tersangka kasus premanisme diamankan di Mapolsek Purworejo bersama barang bukti belati cundrik.--
PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID – Unit Reskrim Polsek Purworejo Polres Pasuruan Kota menangkap seorang pria berinisial MA (48) karena kedapatan membawa senjata tajam tanpa izin, Jumat 24 Oktober 2025.
MA yang bekerja sebagai karyawan swasta sekaligus dikenal sebagai preman di salah satu pangkalan angkutan, ditangkap saat polisi menggelar Operasi Sikat Semeru 2025 di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Pohjentrek, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan.

Mini Kidi--
Pelaku diketahui merupakan warga Dusun Semendi, Desa Pulokerto, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan.
Kapolsek Purworejo, Kompol Muljono, menjelaskan penangkapan bermula saat Unit Reskrim Polsek Purworejo melaksanakan patroli kringserse dalam rangka Operasi Sikat Semeru 2025 yang menyasar kejahatan seperti curat, curas, curanmor, dan penyalahgunaan senjata tajam.
BACA JUGA:Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur Dibekuk Satreskrim Polres Pasuruan Kota
“Saat melintas di Jalan KH Ahmad Dahlan, anggota kami melihat seseorang dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan satu bilah senjata tajam jenis belati cundrik di dalam tas warna abu-abu yang dibawa pelaku,” ujar Muljono, Senin 27 Oktober 2025.
Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah tas abu-abu berisi sebilah senjata tajam jenis belati cundrik sepanjang sekitar 32 sentimeter beserta sarungnya.
BACA JUGA:Satpolairud Polres Pasuruan Kota Tempati Gedung Baru di Panggungrejo
Pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Purworejo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kompol Muljono menambahkan, kasus tersebut kini masih dalam tahap penyidikan, dan pihaknya telah memeriksa pelaku serta sejumlah saksi.
BACA JUGA:Polres Pasuruan Kota Ringkus 6 Pelaku Curanmor dari 16 TKP
Sebagai catatan, MA diketahui pernah melakukan pemukulan terhadap seorang pedagang yang sempat dilaporkan ke Polsek Purworejo, namun diselesaikan melalui Restorative Justice (RJ) pada 17 September 2025.
Atas perbuatannya, MA dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Sumber:



