Sempat Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Jaringan Jakarta-Pasuruan Diringkus
Tersangka dan barang bukti yang diamankan--
PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID - Setelah buron hampir dua bulan, polisi akhirnya berhasil meringkus MSD (36). Seorang pengedar narkotika yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Tersangka yang merupakan jaringan Jakarta-Pasuruan ini ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan di sebuah rumah kontrakan di Desa Watuagung Kecamatan Prigen, pada Rabu dini hari, 3 September 2025 lalu.
BACA JUGA:Pengedar Puluhan Ribu Pil Setan di Kota Pasuruan Ditangkap, Satu Buron

Mini Kidi--
MSD, warga Penggilingan Cakung, Jakarta Timur, dikenal sebagai pemasok sabu di wilayah Prigen dan sekitarnya. Menurut polisi, ia telah menjalankan bisnis haram ini selama delapan bulan.
Penangkapan yang dilakukan sekira pukul 01.00 WIB ini berawal dari laporan masyarakat.
Saat penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan tersangka. Di antaranya satu kantong plastik berisi sabu seberat 0,054 gram, enam plastik klip kosong, satu kotak kecil, dan sebuah ponsel.
BACA JUGA:Komplotan Pencuri Motor di Parkiran Klinik Pasuruan Diringkus, Satu Pelaku Buron
Penyidik menyebut, MSD juga terkait dengan barang bukti sabu seberat 15,245 gram yang sebelumnya telah disita dari tersangka lain berinisial S pada bulan Juli lalu. Total sabu yang dikaitkan dengan MSD mencapai 15,299 gram.
Menurut Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, Iptu Yoyok, MSD sempat buron dalam kasus tersebut namun akhirnya berhasil dibekuk. “MSD ini sempat buron dalam kasus sebelumnya, tapi akhirnya berhasil kami tangkap,” ujarnya.
MSD menjalankan bisnisnya dengan sistem ranjau di wilayah Nogosari, Pandaan. Di mana ia mendapatkan pasokan dari seorang DPO bernama Helos.
BACA JUGA:Pelaku Begal Motor Kejayan Pasuruan Tertangkap, Dua Masih Buron
Motifnya adalah meraup keuntungan hingga Rp 300 ribu per gram sambil menikmati barang haram itu secara gratis.
Atas perbuatannya, MSD dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup atau bahkan hukuman mati.
Sumber:



