Pelaku Begal Motor Kejayan Pasuruan Tertangkap, Dua Masih Buron
Satu pelaku curas diamankan Polsek Kejayan Polres Pasuruan.--
PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID – Unit Reskrim Polsek Kejayan Polres Pasuruan, berhasil mengungkap kasus begal. Peristiwa tersebut terjadi di Dusun Besuk, Desa Tanggulangin, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan.
Seorang pelaku bernama Imam Samudra (22), warga Desa Klangrong, Kabupaten Pasuruan, berhasil diamankan pada Jumat, 18 Juli 2025, sekitar pukul 15.00 WIB.
Kapolsek Kejayan, AKP Bambang Soesilo menyatakan, penangkapan dilakukan setelah petugas unit reskrim menerima informasi mengenai keberadaan pelaku.

Mini Kidi--
"Satu pelaku sudah berhasil kita tangkap, dua lainnya masih kita lakukan pengejaran," ujar Bambang Soesilo, Selasa 22 Juli 2025.
Kejadian berawal pada Rabu 11 Juni 2025, sekira pukul 14.30 WIB. Ceritanya, korban Rahmad Alexallah (15), warga Desa Kurung Kecamatan Kejayan Kabupaten Pasuruan, sedang duduk bersama teman-temannya, Alex dan Bima, di tepi jalan Desa Gambir Kuning, Kraton Kabupaten Pasuruan.
BACA JUGA:Tonjok Korban, Begal Sadis Bawa Kabur Motor
Tiba-tiba, dua pelaku datang mengendarai motor Honda PCX merah. Mereka meminta tolong kepada korban untuk diantarkan ke SPBU dengan alasan kehabisan bahan bakar.
Merasa iba, korban bersedia mengantar pelaku menggunakan motor Honda Vario 125 miliknya dengan nomor polisi N 5475 TAN. Salah satu pelaku kemudian membonceng korban di motor Vario, sementara pelaku lainnya menaiki motor Honda PCX.
Namun, sebelum sampai di SPBU, pelaku yang membonceng korban secara tiba-tiba melemparkan korban ke jalan. Korban sempat melakukan perlawanan, namun pelaku lain yang mengendarai Honda PCX langsung memukul dan menendang korban.
Tak lama kemudian, datang pelaku lain menggunakan motor Yamaha Vixion dan langsung menghampiri korban sambil mengeluarkan senjata tajam jenis celurit.
BACA JUGA:Dibegal, Korban Berebut Kunci Motor Pelaku
Merasa terancam, korban ketakutan dan melarikan diri. Sementara sepeda motor Vario korban langsung dibawa kabur oleh para pelaku.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian ditaksir sekitar Rp 11,5 juta. Polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya satu buah celana pendek yang dikenakan pelaku, satu rekaman CCTV, serta satu lembar STNK dan BPKB sepeda motor Honda Vario 125 tahun 2013 bernomor polisi N 5475 TAN atas nama Abdul Sakur.
Saat ini, pelaku yang diamankan sudah menjalani proses penyidikan dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. (kd/mh)
Sumber:

