umrah expo

Sembilan Pejudi Capjiki Pasuruan Dibekuk Polisi

Sembilan Pejudi Capjiki Pasuruan Dibekuk Polisi

Penggerebekan judi di wilayah Kecamatan Pandaan.--

PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID - Warga Desa Tunggulwulung, Kecamatan Pandaan, dibuat resah dengan aktivitas judi Capjiki yang beroperasi di sebuah gudang kosong di Dusun Candi. Geram dengan kondisi itu, warga bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas setempat menggerebek lokasi perjudian pada Kamis, 11 September 2025.

Dalam penggerebekan tersebut, sembilan orang berhasil diamankan, terdiri dari bandar, pemain, dan penyedia tempat. Selanjutnya, seluruhnya diserahkan ke Polsek Pandaan untuk proses hukum lebih lanjut.


Mini Kidi--

"Setelah digerebek, sembilan orang diamankan. Kasusnya dilimpahkan ke Polsek Pandaan dan ditangani oleh Unit Reskrim," ujar Kanitreskrim Polsek Pandaan, Aiptu Fery Candra.

Para pelaku yang ditangkap antara lain SL (55) asal Desa Lecari dan TY (64) asal Desa Mojotengah, Kecamatan Sukorejo, yang berperan sebagai bandar dan pemain. Selain itu, BS (54), warga Desa Tunggulwulung, Pandaan, bertindak sebagai penyedia tempat.

BACA JUGA:Aset Pemkab Pasuruan Disalahgunakan untuk Jual Miras

Enam pemain lainnya yang ikut diamankan yaitu SJ (50) dari Desa Kebonwaris, Kecamatan Pandaan; AS (27) dari Malang; RH (42) dari Desa Banjarkejen, Kecamatan Pandaan; NH (49) dari Kelurahan Kutorejo, Kecamatan Pandaan; dan KN (33) dari Desa Wedoro, Kecamatan Pandaan.

Aiptu Fery menegaskan, kesembilan orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian.

BACA JUGA:Dua Pelaku Vandalisme 'Police Killed People' Ditangkap

Sebagai barang bukti, polisi menyita satu dakon, dua bola karet, satu perlak bergambar, serta uang tunai Rp 109 ribu. "Semua tersangka dan barang buktinya diamankan di Mapolsek Pandaan," pungkasnya.

Sumber: