umrah expo

Pengedar Puluhan Ribu Pil Setan di Kota Pasuruan Ditangkap, Satu Buron

Pengedar Puluhan Ribu Pil Setan di Kota Pasuruan Ditangkap, Satu Buron

Tersangka pengedar Okerbaya dan barang bukti--

PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID - Kasus penyalahgunaan obat keras berbahaya (okerbaya) kembali marak di wilayah Pasuruan. Hal ini setelah jajaran Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota berhasil menangkap satu orang pengedar berinisial JM, warga Wonorejo. Dari tangan tersangka,  petugas berhasil.menyita puluhan ribu butir pil terlarang.

Kasatresnarkoba Polres Pasuruan Kota, Iptu Arief Wardoyo menjelaskan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya transaksi Okerbaya di wilayah Kecamatan Kraton. Berbekal informasi tersebut, timnya segera melakukan penyelidikan.

BACA JUGA:Edarkan Okerbaya di Kalangan Pelajar, Residivis Situbondo Kembali Tidur Tahanan


Mini Kidi--

"Berkat laporan masyarakat, kami berhasil mengamankan satu orang yang diduga sebagai pengedar," kata Iptu Arief Wardoyo pada Senin 1 September 2025.

Tersangka JM (27) merupakan warga Desa Karangjati Anyar Kecamatan Wonorejo Kabupaten Pasuruan. Ia ditangkap di jalan raya Dusun Areng-Areng Desa Ngabar Kecamatan Kraton, sekira pukul 16.00 WIB. JM diciduk sesaat setelah mengambil paket dari salah seorang rekannya.

BACA JUGA:Kejari Situbondo Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum, Termasuk 58.171 Butir Okerbaya

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu kardus yang dilapisi plastik hitam. Di dalamnya, terdapat 32 kaleng plastik yang masing-masing berisi pil pipih berwarna putih dengan cetakan huruf "Y". Pil-pil ini diduga kuat adalah pil Trihexyphenidyl dengan total sekitar 32.000 butir.

Menurut pengakuan tersangka, barang tersebut diperoleh dari rekannya yang berinisial BR. Kasus ini masih dalam tahap pengembangan untuk memburu pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran okerbaya ini.

"Dari pengakuannya, ia mendapatkan barang dari salah satu rekannya, dan ini masih kita kembangkan," lanjut Iptu Arief Wardoyo.

BACA JUGA:Edarkan Okerbaya di Kalangan Pelajar, Seorang Pemuda Situbondo Tertangkap

Disamping menyita 32.000 butir okerbaya, petugas juga menyita sebuah ponsel serta uang tunai sebesar Rp672 ribu.

Saat ini, JM dan seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Polres Pasuruan Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 435 Jo.Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan atau Pasal 436 ayat (2) jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.(kd/mh)

Sumber: